Petugas Satreskrim Polres Situbondo membawa tersangka SM.(Foto: Ahsan for mili.id)
Situbondo - Asyik cangrukan di sebuah kafe, SM (34), pria warga Kecamatan Kapongan, Situbondo ditangkap oleh tim opsnal Polres Situbondo, Jawa Timur.
Penangkapan ini atas dasar laporan seorang siswi SMA di Kota Probolinggo, yang sebelumnya akan dicabuli oleh tersangka, namun gagal karena ada TNI yang datang.
Baca juga: Rumah Produksi Pupuk Cair Palsu di Situbondo Digerebek Polisi
Informasi dihimpun, awal perkenalan tersangka SM dengan korban yang masih berusia 16 tahun ini dari media sosial (medsos) Facebook, dan tersangka mengaku bernama Salman.
Dari obrolan di medsos tersebut, tersangka mengajak korban untuk bertemu. Akhirnya mereka membuat janji untuk berjumpa di jalan tembus lama Desa Kotakan Lama, Kecamatan Kota, Situbondo.
Ketika mereka bertemu di jalan tembus yang kondisi sepi, SM langsung mengikat tangan korban ke belakang menggunakan tali, dan kemudian membawa korban menuju sebuah rumah kosong.
Merasa keselamatan terancam, akhirnya korban memberanikan diri berterika minta tolong. Teriakan tersebut terdengar anggota TNI yang sedang lewat, dan segera mengehampiri sumber suara tersebut.
Baca juga: Peduli Kemanusiaan, Pemuda dan Wanita Katolik Situbondo Salurkan Bantuan
Melihat aksinya tidak berjalan mulus, tersangka segera kabur menyelamatkan diri dengan memacu motornya dengan kencang.
"Ketika melintas di lokasi kejadian, saya mendengar suara perempuan berteriak minta tolong. Ketika saya datangi sumber suara ternyata dia (korban) dalam kondisi kedua tangan terikat ke belakang. Sedangkan pria yang disebut-sebut sebagai terduga pelaku kabur," ujar salah seorang anggota TNI, yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (4/12/2023).
Selanjutnya oleh anggota TNI tersebut korban diantar pulang, dan korban bersama keluarganya diajak melakukan laporan atas kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Kakak Ipar di Situbondo Segera Masuk Persidangan
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Suwito Pranoto membenarkan adanya peristiwa tersebut, dan kini pihaknya masih memintai keterangan tersangka.
"Tersangka SM akan dijerat dengan UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 yang diubah menjadi UU Perlindungan anak nomor 35/2014, dengan ncaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan denda maksimal Rp 300 juta," kata AKP Momon.
Editor : Aris S