Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS Pemilu 2024 yang digelar KPU Kabupaten Mojokerto.
Mojokerto - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto bakal merekrut 23.156 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Baca juga: Saksi Bisu Perjuangan KH Hasyim Asy'ari di Sel Nomor 2 Lapas Mojokerto
Tak hanya itu, besaran honor KPPS naik dari Pemilu 2019 lalu. Yakni, dari Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta untuk Ketua dan anggota dari Rp 850 ribu jadi Rp 1,1 juta.
"Untuk honorarium petugas KPPS mengalami kenaikan dibandingkan dengan Pemilu Serentak 2019 lalu. Mulai dari Ketua KPPS, anggota, hingga Linmas, dari Rp650 ribu menjadi Rp700 ribu," ujar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto Jainul Arifin.
Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto ini menyebutkan, jumlah KPPS yang dibutuhkan di Kabupaten Mojokerto sebanyak 23.156 orang dan Linmas 6.616 orang.
Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Mojokerto yakni sebanyak 3.308 TPS.
"Jadi setiap TPS, ada 7 KPPS dan 2 Linmas, jumlah TPS kita ada 3.308 TPS. Di Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 mengatur untuk memperhatikan kuota perempuan, masing-masing TPS antara 2-3 perempuan. Kami juga memberikan kesempatan kepada disabilitas sepanjang mereka mampu melaksanakan tugasnya," katanya.
Baca juga: Sosialisasi E-Katalog V6, Ning Ita: Digitalisasi adalah Keniscayaan
Selain kemampuan dalam Information and Technology (IT) dan wawasan kepemiluan, lanjut Jainul, jika anggota KPPS juga harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat. Setidaknya ada tiga kriteria pemeriksaan kesehatan, mulai dari gula darah, hipertensi dan kolesterol.
"Ada dua hal terkait pemeriksaan kesehatan, mereka yang tidak mempunyai komerbit dan diwajibkan memeriksakan 3 hal ini. Ini sebagai evaluasi Pemilu 2019 karena banyaknya meninggal. Linmas tidak ada persyarakatan seketat KPPS, namun yang kami tekankan ke Satpol PP soal usia," ujarnya.
Kemampuan IT dan kesehatan, lanjut Jainul sama-sama memiliki prioritas masing-masing karena keduanya tidak bisa dipisahkan. Menimbang dalam penyelenggaran Pemilu serentak 2019 lalu, maka ada perubahan-perubahan tertentu dalam pembentukan KPPS. Utamanya adalah beban kerja kurang lebih sama namun ada alat yang mempermudah.
"Beban kerjanya hampir sama, hanya saja jumlah maksimal pemilih di masing-masing TPS ada penurunan. Dimana tahun 2019 setiap TPS maksimal 400 pemilih, namun di tahun 2024 menjadi maksimal 300 pemilih setiap TPS. Rata-rata pemilih kita di TPS tidak sampai 300 pemilih karena TPS naik, jumlah pemilih semakin sedikit,” jelasnya.
Baca juga: 1500 Guru dan 500 Murid Prasejahtera Dapatkan Perhatian Safari Ramadan Dindik Jatim
Masa pengumunan pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka mulai 11-15 Desember 2023 dan penerimaan pendaftaran anggota KPPS tanggal 11-20 Desember 2023.
Pengumuman hasil seleksi administrasi diumumkan pada 29-30 Desember 2023. Penetapan tanggal 24 Desember 2023 dan pelantikan tanggal 25 Desember 2023.
"Sebelumnya, tanggal 9-10 Desember 2023, KPU Kabupaten Mojokerto akan menggelar Bintek terkait hal ini. Anggota KPPS akan bekerja satu bulan penuh yakni tanggal 25 Januari 2024 - 24 Februari 2024," pungkasnya.
Editor : Aris S