Surabaya - Satu orang buruh yang terlibat penyerangan terhadap dua anggota Satpol PP Surabaya menyerahkan diri ke polisi.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono dalam pers rilis, Selasa (5/12/2023) siang.
Baca juga: BGSKIN Dukung Batik Indonesia Lewat Kolaborasi dengan UMKM
"Satu pelaku inisial Riski (26). Menyerahkan diri didampingi rekan-rekan buruh, dengan maksud untuk berdamai," jelas Hendro.
Menurut Hendro, dari usaha pelaku Riski, polisi lantas menerapkan wajib lapor.
Kendati demikian, terhadap status Riski tetap sebagai tersangka atas Pasal 170 KUHP, tentang Pengeroyokan.
Baca juga: Bawaslu Jatim Akui Belum Lunasi Pembayaran Hotel Pasca Rakernis
"Karena adanya permohonan, tersangka ini dikenakan wajib lapor dua hari dalam seminggu," tegas Alumni Akpol 2005 tersebut.
Hendro menambahkan bahwa pelaku selain Riski hingga kini masih dalam pendalaman.
Baca juga: Lima Mobil Terlibat Kecelakaan Karambol di Tol Gunungsari Surabaya
"Kami tetap menjalankan, meneruskan kasus ke tahap penyidikan dan berdasar pada alat bukti. Tadi malam personel kepolisian ke kediaman masing-masing pelaku, tapi yang bersangkutan tidak ada di rumah," bebernya.
"Sudah kita kantongi identitas para pelaku. Proses hukum masih berlanjut, dan dipastikan tersangka lebih dari satu orang," tandas Hendro.
Editor : Narendra Bakrie