Hasil Riset PUSFAHIM: 95 Persen Umat Islam Taati Fatwa MUI Dukung Palestina

Hasil Riset PUSFAHIM: 95 Persen Umat Islam Taati Fatwa MUI Dukung Palestina © mili.id

Launching hasil riset Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) terhadap dukungan terhadap Palestina, di UIN Jakarta (Foto: Ist)

Jakarta - Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Jakarta merilis hasil riset terkait Fatwa MUI dan pengaruhnya di masyarakat.

Studi kasus pada Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

Baca juga: Tangis Mahasiswi asal Gaza Lihat Teatrikal Bela Palestina di UM Surabaya

Hasil surveinya menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat untuk mengikuti Fatwa MUI terkait Palestina. Sebanyak 95 persen bersedia untuk menaati dan melaksanakan fatwa MUI.

Sebanyak 1.014 responden diperoleh secara acak melalui google form, dengan tingkat kepercayaan setinggi 95 persen, dengan margin of error lebih kurang 1,79 persen.

"Riset ini menemukan bahwa fatwa MUI memiliki daya terima yang sangat tinggi di tengah masyarakat. 95 persen responden menyatakakan menaati dan melaksanakan fatwa MUI," ujar Peneliti PUSFAHIM UIN Jakarta, Musa Wardi dalam Launching Riset dan Seminar Nasional Fatwa dan Tanggung Jawab Kemanusiaan di Auditorium UIN Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Lebih detail, 367 orang menyatakan menaati dengan rentang usia 45 tahun ke atas, 297 orang dengan rentang usia 35-45 tahun, 165 orang dengan 25-35 tahun dan 138 orang dengan rentang usia 15-25.

Alasan para responden menaati fatwa MUI, sebanyak 47% persen karena panggilan keagamaan, 46% persen panggilan kemanusiaan, dan 7% alasan lainnya.

Mengenai pengetahuan terhadap fatwa, sebanyak 97% responden mengetahui keberadaan fatwa ini dan 3% tidak mengetahui. Terkait pengetahuan isi fatwa, 94% responden mengetahui dan 6% tidak mengetahui isinya. 94% responden menyatakan memahami isi fatwa, dan 6% menyatakan tidak memahami isi fatwa.

Sumber informasi yang diperoleh responden untuk mengetahui fatwa ini adalah dari media massa online dan offline sebesar 34% responden, postingan di media sosial sebesar 34% responden, membaca langsung salinan fatwa 15% sebesar responden, obrolan orang sebesar 7% responden, website resmi MUI Pusat sebesar 6% responden, dan dari pimpinan atau pengurus MUI sebesar 4% responden.

"Temuan riset berikutnya menyatakan, Ekspresi ketaatan terhadap fatwa MUI bisa beragam; mulai dari sosialisasi hingga aksi. Ketiga, Fatwa MUI memiliki pengaruh nyata dan berkontribusi dalam memberikan solusi masalah kemanusiaan," terang Musa.

Ketua PUSFAHIM, Asrorun Niam Sholeh melaunching hasil riset ini sekaligus mengawali Seminar Nasional tentang Fatwa dan Tanggung Jawab Kemanusiaan.

Baca juga: Aksi Bela Palestina Serentak, UM Jember Gelar Doa Bersama

Duta Besar Palestina untuk Indonesia HE Zuhair Alshun, Ahli Hukum Tata Negara Prof Jimly Assiddiqi, CEO Haus! Indonesia Ghufron Syarif, dan Co-Inisiator BDS Indonesia Muhammad Syauqi.

Dubes Palestina HE Zuhair Alshun, menyampaikan apresiasinya atas Fatwa MUI yang sangat mendukung perjuangan Palestina.

"Fatwa MUI sangat bermanfaat bagi komitmen Perjuangan Palestina, dan sekaligus dukungan luar biasa, bahwa Palestina tidak sendiri dalam perjuangannya," tegas Dubes Palestina HE Zuhair Alshun.

Ahli hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqi, dalam kesempatan tersebut menjelaskan, salah satu pihak yang bertanggung jawab atas agresi Israel adalah Amerika Serikat.

"Makanya sangat bisa dipahami kalau ada gerakan untuk memboikot produk-produk Amerika, dan diasosiasi sebagai pihak yang terafiliasi dengan agresi Israel," tegasnya.

Baca juga: YDSF Salurkan Donasi Rp3 Miliar untuk Palestina

Sementara Co-inisiator BDS Indonesia, Muhammad Syauqi menegaskan, inisiasi boikot atas beberapa produk yang terlibat agresi Israel, berikutnya meluas menjadi gerakan sosial yang bersifat global.

"Kita terus lakukan inisiasi untuk mendukung Palestina dengan cara menyajikan data valid agar boikot bisa efektif dengan target sasaran yang secara nyata mendukung agresi Israel. Data dikaji dan disampaikan kepada masyarakat. Kita sangat berterima kasih dengan fatwa MUI, yang bisa menjadi pijakan dalam mengedukasi masyarakat," seru Syauki.

CEO Haus! Ghufron Syarif menyatakan dengan tegas komitmen kepatuhannya terhadap fatwa MUI, dengan mengganti bahan baku produksi dari yang selama ini terafiliasi dengan agresi Israel ke produk yang aman.

"Ada salah satu produk andalan kami, yang memberikan kontribusi lebih 30 persen penghasilan kami, yang harus kami ganti. Alhamdu lillah, langkah ini didukung orang tua dan karyawan. Karyawan kami lebih 1.500 orang," katanya.

Mengomentari Lanching PUSFAHIM sebagai Pusat Studi Baru di lingkungan UIN Jakarta, Prof Jimli berharap semoga PUSFAHIM menjadi gudang keilmuan dalam membuat sejarah kajian hukum Islam yang dipelopori oleh UIN untuk masa depan bangsa.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait