Salah satu tersangka kasus TPPO digelandang ke Mapolres Situbondo.(foto:Bahri for mili.id)
Situbondo - Tiga anak bawah umur asal Kabuen Sumedang, Jawa Barat, yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Kota Situbondo direhabilitasi di shelter atau Rumah Aman di Kantor Dinsos Situbondo.
Bahkan, selama 14 hari tiga gadis berusia antara 14 tahun hingga 17 tahun itu, akan dipulihkan kondisi kejiwaan di rumah Aman, pasca menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang dipekerjakan sebagai PSK di Kota Situbondo.
Baca juga: Praktik Prostitusi di Lamongan Dibongkar Polisi, Begini Modus Sang Mucikari
"Sehingga untuk 14 hari kedepan, mereka akan direhabilitasi di rumah Aman. Namun, dalam memberikan pelayanan ini, kami bekerjasama dengan Kantor Dinsos Situbondo dan Dinsos Pemprov Jawa Timur," ujar Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pranoto, Selasa (5/12/2023).
Menurut dia, berdasarkan pengakuan para korban TPPO, mereka diiming-imingi penghasilan yang besar oleh dua tersangka. Sehingga tiga anak bawah umur itu, tertarik dengan janji dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO tersebut.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Kakak Ipar di Situbondo Segera Masuk Persidangan
"Ada beberapa faktor tiga anak di bawah umur menjadi korban TPPO, seperti faktor ekonomi, pergaulan dan iming-iming penghasilan yang besar," bebernya.
Lebih jauh AKP Momon menegaskan, jika anak bawah umur yang menjadi korban TPPO, mereka diketahui hanya tamatan SD dan SMP. Bahkan, mulai hari ini (Selasa red-), mereka sudah mendapat rehabilitasi di Rumah Aman.
Baca juga: Dukung Kabupaten Situbondo Naik Kelas, RSUD Besuki Gelar Operasi Katarak Gratis
"Tadi siang, tiga korban TPPO diantar ke Rumah Aman, sehingga untuk 14 hari ke depan, mereka mendapat penanganan khusus dari psikiater di Rumah Aman," pungkasnya.
Editor : Aris S