Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Mafia Perumahan Fiktif di Sidoarjo Ditangkap Polisi Surabaya, Tipu 350 Pembeli

Mafia Perumahan Fiktif di Sidoarjo Ditangkap Polisi Surabaya, Tipu 350 Pembeli © mili.id

Barang bukti penipuan perumahan fiktif dibeber polisi. (Rama Indra/mili.id)

Surabaya – Nasijianto, pria baruh baya pemilik bisnis perumahan fiktif Puri Banjarpanji Residence, di Desa Kedung Peluk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi, Selasa (5/12).

Nasijianto ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, atas dugaan kasus penipuan kepada 340 calon pembeli rumah perumahan.

Baca juga: Pecahkan Rekor MURI, Mahasiswa Mobilitas Akademik Unesa Hasilkan 9.270 Karya Inovasi

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, tersangka sudah melakukan bisnis bodong tersebut sejak 2019 lalu.

"Bisnis ini telah dilakoni sejak tahun 2019 lalu. Tersangka memasarkan 450 unit rumah perumahan, diatas tanah bukan miliknya," kata Hendro, Rabu (6/12/2023).

Menurut Hendro, tanah seluas 6,6 hektare itu statusnya masih milik orang lain. Meski ia (tersangka) niat membeli dan baru membayar Rp900 juta kepada pemilik asli tanah tersebut.

"Dari status kepemilikan tanah yang tidak sah ini lah, tersangka lantas melancarkan aksinya dengan modus menggaet 350 calon pembeli," jelasnya.

Dari 350 calon pembeli yang menyetorkan DP ke rekening Nasijianto itu, lanjut Hendro, lantas tiga diantaranya melaporkan tersangka.

Baca juga: Inpres Efisiensi Anggaran, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi: Kami Sudah Terapkan 2024

Katanya, rumah sudah di DP sesuai perjanjian itu, tidak juga kunjung dilakukan pembagunan.

Hendro merinci, dari setiap satu unit rumah itu tersangka membanderol dengan harga Rp140 juta, per unit.

"Setoran transfer uang calon pembeli rumah di perumahan itu, masuk rekening pribadinya, tidak melalui rekening PT perumahan," tambah Hendro.

Baca juga: Kebakaran Rumah Kosong hingga Api Merembet ke Bangunan Lain

Sehingga, dari total keseluruhan transfer uang berhasil dikantongi tersangka. Perkiraan ditaksir mencapai angka Rp9,4 miliar.

"Untuk itu bagi siapapun warga di Jawa Timur yang merasa membeli unit rumah dari perumahan dikatakan tadi. Segera hubungi ke pihak kepolisian Polrestabes Surabaya," tegas Hendro.

Pelaku Nasjianto kini dijerat Pasal 154 Juncto Pasal 137 UU RI Nomor 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pasal 378 serta 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Editor : Achmad S



Berita Terkait