Dua residivis curanmor kembali berulah di Pasuruan (Foto: Polres Pasuruan)
Pasuruan - Dua residivis kasus pencurian motor (curanmor) kembali diringkus Satreskrim Polres Pasuruan karena kembali berulah menggasak motor Honda Beat milik warga Dusun/Desa Kendang, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Dua residivis asal Desa Sumbersuko, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan itu bernama Rohmad Abdul Muklis (23) dan M Syaifudin (24).
Baca juga: Tiga Komplotan Curanmor Surabaya Dibekuk, Satu Residivis
"Kedua tersangka kami bekuk karena terbukti mencuri motor milik warga Desa Kendang, Kecamatan Wonorejo," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP A Doni Meidianto, Rabu (6/12/2023).
Doni menerangkan bahwa aksi curanmor itu dilakukan pada akhir November 2023 lalu. Saat itu, dua pelaku dan DPO berinisial ARJ dengan memakai motor Yamaha Vega ZR hasil pinjaman menuju ke Desa Kendang, Kecamatan Wonorejo untuk mencari sasaran.
Sampai di TKP, mereka menjumpai motor korban terparkir di teras rumah. Karena kondisi sedang sepi pelaku Rohmad membobol motor menggunakan kunci T. Sementara dua pelaku lain mengawasi suasana di TKP.
Baca juga: Momen Komunitas BRI Bikers Surabaya Berbagi Kebahagiaan di Pasuruan
Dua residivis curanmor kembali berulah di Pasuruan (Foto: Polres Pasuruan)
Setelah berhasil membobol motor korban, pelaku Rohmad langsung membawa kabur ke Desa Oro-oro Pule untuk dijual kepada DPO berinisal K.
"Uang hasil penjualan motor curian itu diambil tersangka Rohmad senilai Rp250 ribu. Sementara sisanya dibelikan minuman keras (miras) untuk mabuk-mabukan di lapangan Desa Kendang bersama tersangka Syaifudin dan DPO ARJ," ungkapnya.
Baca juga: Laga Persekabpas vs Tornado FC, Kapolres Pasuruan Pimpin Pengamanan Hingga Akhir
Sementara korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Wonorejo. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku akhirnya diringkus keesokan harinya.
"Kedua tersangka adalah residivis. Sebelumnya mereka ditangkap atas kasus yang sama," tandas Doni.
Editor : Narendra Bakrie