Surabaya - EA (23) warga Jalan Bratang Binangun jadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri berinisial RF (18), asal Jalan Granting Baru, Surabaya.
Kapolsek Simokerto, Kompol Muhammad Irfan mengatakan, korban yang merupakan mahasiswi ini mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sang kekasih, kemudian dia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat aduan.
Baca juga: Dukung Indonesia Emas 2045, UC Surabaya Dorong Mahasiswa Ikut Program Fast Track
"Korban ini habis mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari kekasih yang dia sayangi, penganiayaan ringan. Kemudian membuat pengaduan ke SPKT Polsek Simokerto, dan selanjutnya diarahkan ke anggota Bhabinkamtibmas," katanya kepada mili.id, Rabu (6/12/2023).
Kemudian EA diinterogasi anggota Bhabinkamtibmas. Dia menceritakan pengalaman tidak mengenakkan yang dilakukan kekasihnya itu, dan akhirnya RF dipanggil untuk datang ke Mapolsek pada malam itu juga. Ketika mereka berdua bertemu, petugas yang piket akhirnya memberi nasihat.
Baca juga: Unesa Kenalkan Tari Lerok Lelono dan Prawira Wengker di Bangkok Thailand
"Setelah dilakukan pembinaan serta pencerahan, bahwasannya laporan pengaduan dari EA ini juga bisa diproses hukum pidana, RF mengaku menyesal akan perbuatannya dan kemudian meminta maaf," tambahnya.
Selanjutnya, RF diminta polisi untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa dikemudian hari dan disaksikan oleh kedua pihak keluarga masing-masing.
Baca juga: Program Studi Magister Manajemen Untag Surabaya Raih Akreditasi Unggul
"Anggota kami juga memberikan imbauan, agar saling menghormati dan menghargai supaya selalu terciptanya kerukunan. Semua persoalan itu bisa diselesaikan dengan baik-baik dengan kepala dingin," pungkasnya.
Editor : Achmad S