Ilustrasi/mili.id
Surabaya - Melontarkan kata-kata membawa bom ketika berada di dalam pesawat atau bandara, ternyata bisa dipidana.
Dari penelusuran mili.id, ucapan tersebut dilarang keras, meski dalam konteks candaan dan telah diatur dalam undang-undang (UU).
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9 Miliar Tujuan Singapura
Sesuai Pasal 437 UU Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.
Baca juga: Ivan Ditangkap Polisi di Bandara Juanda Usai Terbang dari Jakarta
Dalam pasal itu, juga dijelaskan ancaman yang akan dikenakan bagi mereka yang bercanda atau mengancam keselamatan penerbangan terkait bom.
"Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun," bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Menkumham Tinjau Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Juanda
Sedangkan bila candaan itu menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, sesuai ayat 3 pasal tersebut, pelaku bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie