Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Kronologi Pesawat Pelita Air Tunda Penerbangan karena Candaan Penumpang Bawa Bom

Kronologi Pesawat Pelita Air Tunda Penerbangan karena Candaan Penumpang Bawa Bom © mili.id

Ilustrasi/mili.id

Surabaya - Sebelum ada laporan jika pesawat Pelita Air rute Surabaya (SUB) - Jakarta (CGK) bila penumpangnya ada yang membawa bom, di Bandara Juanda masih aman-aman saja.

Tak ada hal yang mencurigakan atau orang yang dicurigai membawa bom oleh petugas badara ketika melakukan pemeriksaan menggunakan X-ray.

Baca juga: Mayat Pria Misterius di Menara Masjid Gegerkan Warga Surabaya

Hingga 166 penumpang boarding tiket via gate 2 di Appron 6 sejak 12.40 WIB, selanjutnya memasuki pesawat dengan nomor penerbangan IP-205 yang dipiloti Captain Reyhan Ariga.

Pesawat yang rencananya akan take off sekitar pukul 13.57 WIB ini. Sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sekitar pukul 13.27 WIB, pesawat Pelita Air IP-205 Pushback dilanjutkan Taxy.

Namun, sekitar pukul 13.35 WIB, pesawat tipe Airbus A320/214 Reg PK-BWD ini mendapat ancaman bom dari seorang penumpang.

"Pilot menghubungi tower melaporkan adanya ancaman bom dari salah satu penumpang, kemudian pesawat kembali ke apron dikawal mobil pemadam," ujar sumber yang meminta identitasnya tak diungkap.

Baca juga: ASN Pemkot Surabaya Bisa Bekerja di Mana Saja, Tuntaskan Pekerjaan Lewat Aplikasi

Seperti diberitakan sebelumnya jika pesawat Pelita Air batal terbang dari Bandara Juanda tersebut membatalkan penerbangan gegara candaan penumpang yang membawa bom, Rabu (6/12/2023).

"Kami sampaikan bahwa pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 tujuan Jakarta mengalami keterlambatan penerbangan. Itu dikarenakan terdapat penumpang yang bercanda membawa bom," jelas General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar saat dikonfirmasi mili.id.

Sebagai informasi, Melontarkan kata-kata membawa bom ketika berada di dalam pesawat atau bandara, ternyata bisa dipidana.

Baca juga: Mahasiswa Untag Surabaya Ciptakan Alat Deteksi Kualitas Minyak Goreng

Dari penelusuran mili.id, ucapan tersebut dilarang keras, meski dalam konteks candaan dan telah diatur dalam undang-undang (UU).

Sesuai Pasal 437 UU Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.

Editor : Aris S



Berita Terkait