23 napi terorisme dari Rutan Cikeas saat dilimpahkan ke lapas di Jatim. (foto: Humas Kemenkumham Jatim for mili.id).
Surabaya - Sebanyak 23 narapidana kasus terorisme (Napiter) dari Rutan Cikeas, Bogor dipindah dan disebar ke lapas di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim.
"Kami telah menerima 23 narapidana kasus terorisme, proses pengirimannya dilakukan sejak Selasa hingga Rabu kemarin," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Lokasi SIM Cak Bhabin dan Simling 12 Februari 2025 di Surabaya
Heni mengatakan pemindahan ini merupakan program dari Ditjen Pemasyarakatan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror. Tujuan utamanya untuk pembinaan lebih lanjut dan lebih terukur.
"Seluruhnya masuk klasifikasi hijau. Artinya tingkat ekstrimisme-nya sudah dapat ditekan. Untuk itu diperlukan pembinaan lebih lanjut di lapas agar lebih optimal lagi proses pembinaannya," jelasnya.
Namun, meski begitu, Heni menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan pemantauan lebih lanjut. Termasuk memastikan para narapidana kasus terorisme tersebut benar-benar telah kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.
"Kalau perlu akan kita agendakan untuk ikrar dan janji setia kepada NKRI, sehingga semakin mantap," ungkapnya.
Heni menyebut sejumlah lapas di Jatim yang mendapat pemindahan narapidana kasus terorisme itu yakni di Lapas Madiun (3 orang), Lapas Ngawi (2), Lapas Tuban (1), Lapas Kediri (4), Lapas Bojonegoro (2), Lapas Probolinggo (2) dan Lapas Surabaya (9).
Dengan penambahan jumlah ini, saat ini terdapat 33 napiter yang mengikuti pembinaan di lapas di Jawa Timur.
Baca juga: Tipu Hingga Rp 171 miliar, 2 Petinggi Investasi Bodong PT GTI Dituntut 4 Tahun
"Lapas Surabaya di Porong mendapatkan tambahan paling banyak 9 narapidana kasus terorisme, sehingga saat ini di sana ada 11 orang napiter, terbanyak dari lapas-lapas yang lain," sebut Heni.
Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta menambahkan bahwa kesembilan narapidana kasus terorisme tersebut juga memiliki pidana maupun jaringan kelompok yang berbeda.
"Kesembilan narapidana terorisme yang kita terima ini pidana paling rendah selama 3 tahun, sementara paling lama 15 tahun. Dan beberapa dari mereka dari jaringan kelompok yang berbeda," jelasnya.
Kesembilan narapidana terorisme tersebut, lanjut Jayanta, telah dilakukan pemeriksaan dan penerimaan berkas administrasi. Kemudian dilakukan pengecekan kesehatan, serta pemberian baju dis maupun peralatan untuk menunjang ibadah.
Baca juga: Dramatis, Evakuasi Teknisi PLN di Surabaya Tersengat Listrik Bertegangan Tinggi
"Sama seperti narapidana baru lainnya, semua wajib terlebih dahulu ditempatkan di blok khusus masa pengenalan lingkungan (mapenaling)," kata Jayanta.
Dia melanjutkan bahwa nantinya pihaknya akan terus melakukan berkoordinasi dengan BNPT dan pihak terkait untuk melakukan pendampingan dan pembinaan. Untuk memastikan mereka tidak memiliki paham ekstrimisme lagi.
"Nanti akan dilanjutkan assessment, kita berkoordinasi dengan BNPT dan wali napiter sehingga pembinaan kesembilan terorisme berjalan dengan baik serta bisa kembali ke NKRI lagi," pungkas Jayanta.
Editor : Aris S