Pasuruan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan bakal merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk ditugaskan di 4.505 TPS di wilayahnya.
Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Suyatmin menerangkan bahwa dalam 1 TPS, akan diisi 9 petugas, yang terdiri 1 Ketua KPPS, 6 anggota KPPS dan 2 petugas Linmas atau hansip.
Baca juga: KPU Situbondo Fasilitasi Pengadaan APK Dua Paslon Peserta Pilkada 2024
"Jika dikalikan dengan total jumlah TPS sebanyak 4.505, maka total kebutuhan petugas yang dibutuhkan sebanyak 40.545 orang," jelas Suyatmin, Kamis (7/12/2023).
Dalam tahapan pelaksanaanya, Suyatmin menerangkan jika tahapan pengumuman rekrutmen KPPS akan dilakukan pada 11 sampai 15 Desember 2023. Sedangkan masa penerimaan pendaftar dilakukan berbarengan saat itu juga, yakni mulai 11 sampai 20 Desember 2023.
Adapun masa penelitian berkas administratif pun juga dilakukan seketika itu, yakni dilakukan sejak 11 sampai 22 Desember 2023. Kemudian, KPU akan mengumumkan hasil calon KPPS pada 29 sampai 30 Desember 2023.
Baca juga: Komplotan Begal Motor Bersajam di Pasuruan-Probolinggo Dibekuk
"Bedanya kalau PPS dan PPK ada ujian tertulis dan wawanacara, kalau KPPS ini cuman penelitian adminiatratif. Syarat pendaftar minimal berusia 17 tahun sampai dipertimbanhkan maskimal berusia 55 tahun. Komposisinya memperhatikan perwakilan 30 persen perempuan, tapi tidak mutlak," ungkapnya.
Untuk honorariumnya, Ketua KPPS akan mendapatkan honor Rp1,2 juta dan anggota KPPS akan mendapatkan honor Rp1,1 juta. Sementara petugas Linmas mendapat honor Rp700 ribu.
Untuk jaminan kesehatan, sebelum KPPS dilantik akan didaftarkan JKN terelebih dahulu sekaligus skrining riwayat kesehatan.
Baca juga: Relawan KPU Grobogan Sasar Desa Targetkan 1,1 Juta Pemilih Agar Tak Golput
"Masa kerja KPPS tugasnya sebulan. Mulai pada 25 Januari sampai 25 Februari 2024," tandasnya.
Editor : Narendra Bakrie