MiliTV
SHW telah melanggar Pasal 344 huruf (E) Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan yang berbunyi sebagai berikut:
Baca juga: Ini Identitas Penumpang Pesawat Pelita Air yang Bergurau Bawa Bom
Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Baca juga: Lima Kata Dilarang Diucap di Bandara dan Pesawat
Editor : Oktavian Dio
Berita Terkait
Peristiwa
Ini Identitas Penumpang Pesawat Pelita Air yang Bergurau Bawa Bom
Rabu, 06 Des 2023 22:07 WIB
Peristiwa