Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Bercanda Soal Bom Didalam Pesawat, Penumpang Pelita Air Terancam 1 Tahun Penjara

SHW telah melanggar Pasal 344 huruf (E) Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan yang berbunyi sebagai berikut:

Baca juga: Ini Identitas Penumpang Pesawat Pelita Air yang Bergurau Bawa Bom

Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Baca juga: Lima Kata Dilarang Diucap di Bandara dan Pesawat

Editor : Oktavian Dio



Berita Terkait