Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Pemasangan Tak Sesuai Aturan, Satpol PP Surabaya Tertibkan Ratusan APK

Pemasangan Tak Sesuai Aturan, Satpol PP Surabaya Tertibkan Ratusan APK © mili.id

Satpol PP Surabaya saat menertibkan APK di beberapa ruas jalan utama. (Satpol PP Surabaya for mili.id)

Surabaya - Satpol PP Surabaya mencabut dan menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya tidak sesuai dengan aturan yang direkomendasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser menyebut tidak diperbolehkan memasang APK di jalan utama, seperti di Jalan Ahmad Yani, Darmo dan Basuki Rahmad.

Baca juga: Ketua Ormas di Surabaya Ternyata Cabuli Anak Tirinya, Begini Modusnya

"Sebelumnya ada penertiban di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Darmo, Urip Sumoharjo. Semalam dilakukan lagi di Darmo, Urip Sumoharjo dan Basuki Rahmad. Termasuk yang di daerah Tunjungan yang mana masuk 7 jalur yang tidak ada di penetapan KPU," ungkap M Fikser, Jumat (8/12/2023).

Berdasarkan hasil penertiban, petugas berhasil mengamankan ratusan APK, seperti baliho, bendera hingga alat peraga.

"Jumlahnya banyak, ratusan, bahkan lebih dari 200. Karena tidak hanya sekedar ambil baliho saja tapi alat peraga bambu atau kayu. Baliho kita lipat, bendera partai juga diambil, dilipat, simpan. Kalau ada dari partai atau pemiliknya yang datang kita serahkan kembali," jelas Fikser.

Tidak hanya semalam, hari ini Satpol PP kembali menertibkan APK di jalan Tunjungan, Embong Malang dan seterusnya. "Hari ini, Satpol PP kembali melakukan penertiban APK seperti di Jalan Tunjungan dan 7 jalur utama lainnya hang harus bersih. 7 jalur utama itu seperti di Jalan Ahmad Yani, Darmo, Urip Sumoharjo, Basuki Rahmat, Panglima Sudirman, Tunjungan, Embong Malang," tambahnya.

Ia mengaku akan menambah di berbagai jalan besar lain yang, tidak ada dalam ketentuan KPU.

Baca juga: Pengurus INTI Surabaya 2024-2028 Dilantik, Dukung Indonesia Emas dari Kota Pahlawan

"Kita akan tambah lagi di Diponegoro, Indrapura yang besar-besar kita sisir. Kita patokannya selama yang tidak ada di dalam KPU itu kita yang ambil. Kita infokan ke Panwascam untuk tetap mendampingi kita. Kalau ada di titik-titik yang telah ditetapkan KPU biasanya rekomendasi dari Panwascam atau Bawaslu kepada kami terkait dengan isi materi yang kita tidak tahu," urainya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Yudistira menyampaikan untuk menertibkan APK, Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan Panwascam. Pihaknya juga menyebut, akan lakukan koordinasi dengan pemilik APK dan timses masing-masing paslon dan parpol.

"Sesuai dengan SK No 616 Tahun 2023, sebenarnya sudah disosialisasikan ke 18 partai politik tentang lokasi pemasangan. Mungkin karena jalur tengah adalah jalur banyak orang lewat, dan banyak yang melihat. Tetapi lokasi itu tidak diperkenankan untuk tempat APK," terang Yudistira.

Ia menjelaskan, pernetiban APK sebagai upaya dalam menegakkan Perda tentang Ketertiban Umum. "Memang tidak diperkenankan memaku di pohon, mengikat di pohon, tiang listrik dan sebagainya tidak diperkenankan. Karena ini masa kampanye, tetap kita berkoordinasi dengan Panwascam atau Bawaslu,” jelasnya.

Baca juga: Tangis Ibu di Surabaya saat Tahu Anaknya Tewas Tenggelam

Kondisi Surabaya yang kini mulai memasuki musim hujan, menjadi salah satu faktor kondisi penertiban agar tidak membahayakan pengguna jalan hingga masyarakat.

Yudistira juga menjelaskan, penertiban APK tersebut juga dilakukan melihat kondisi Surabaya yang mulai memasuki musim hujan. Sehingga perlu adanya penertiban APK yang tak sesuai, untuk ditertibkan agar tidak membahayakan pengguna jalan bahkan masyarakat.

"Kemarin rapat dengan Bawaslu, ini musim hujan, pemasangan baliho marak. Ada baliho yang doyong bahkan roboh. Tindakan yang kami ambil yaitu mengamankan APK. Karena waktu hujan, angin banyak baliho. Kalau orang lewat kena baliho gimana, maka dari itu sementara kita amankan," pungkasnya.

Editor : Achmad S



Berita Terkait