Kantor Bupati Probolinggo. (Fades/mili.id)
Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, bakal menerapkan kebijakan baru terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah setempat.
Kebijakan itu yaitu penerapan dana kompensasi oleh para pekerja asing di Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Dua Begal yang Ditembak Polisi di Probolinggo Residivis dan DPO Curanmor
Pemberlakuan kebajikan itu akan dimulai tahun 2024 mendatang, nantinya para TKA yang bekerja di Kabupaten Probolinggo akan dikenai dana kompensasi, sebesar 100 dolar Amerika. Hal ini tidak hanya berlaku bagi TKA di daerah saja, tapi juga di pusat.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Keluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo Akhmad mengatakan, jika kebijakan itu bukan hal baru bagi warga asing yang bekerja di Probolinggo ataupun daerah lainnya.
"kebijakan ini juga berlaku terhadap seluruh TKA dan kompensasi akan ditarik pemerintah daerah. Sedangkan yang bekerja di satu daerah, maka dana kompensasi akan ditarik oleh pemerintah daerah tempatnya bekerja," kata Akhmad, Jum'at (8/12/2023).
Baca juga: Video Polisi Tembak Dua Begal hingga Ramalan Zodiak
Sementara di Kabupaten Probolinggo, menurut Akhmad, tercatat ada 25 TKA bekerja dan lima di antaranya akan memperpanjang kontrak. Dalam proses perpanjangan ini dihitung dengan durasi kontraknya yang mana per bulan 100 dolar Amerika sebagai dana kompensasi.
"Pertama kali bekerja, dana kompensasinya masuk ke pusat. Namun, tahun kedua atau perpanjangan kontrak, perusahaan tempat TKA bekerja yang berkewajiban membayar dana kompensasi sebesar 100 dolar Amerika per bulan," ujar Akhmad.
Baca juga: Penembak 2 Begal di Probolinggo Ternyata Kanit Intel, Pelakunya Residivis
Dari dana kompensasi tersebut, lanjut Akhmad, nantinya akan menjadi retribusi daerah tempat TKA itu bekerja. Sedangkan di Kabupaten Probolinggo, dari dan tersebut sudah ditargetkan angka retribusi daerahnya.
"Dana kompensasi ini menjadi retribusi daerah dan ditargetkan bisa mencapai Rp 150 juta pada tahun pertama penerapan kebijakan di tahun 2024," pungkasnya.
Editor : Achmad S