Petugas melakukan razia rutin untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 dan sesuai atensi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Satpol PP Surabaya for Mili.id)
Surabaya - Satpol PP Surabaya bersama petugas gabungan, masif melakukan razia rutin penjualan minuman beralkohol di Surabaya. Petugas menemukan toko yang tak memiliki izin sesuai ketentuan.
Petugas Penegak Perda (Gakda) Andriansyah Eka Saputra, menyampaikan masif melakukan razia RHU sesuai atensi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Baca juga: Melihat Gelaran Indonesia Sanseviera Contest 2025 di Surabaya
"Selain tempat hiburan malam, Satpol PP juga menyasar pada toko-toko yang disinyalir menjual minuman beralkohol tanpa izin. Karena sampai saat ini, masih banyak pedagang yang melanggar menjual tanpa izin,” ujar Andre, Jumat (8/12/2023).
Petugas Satpol PP menyasar dua lokasi menjual minuman beralkohol, yakni B dan TB yang terletak di Surabaya Pusat. Petugas Gartap III, Badan Kesatuan Bangsa Politik (Bakesbangpol), dan beberapa Perangkat Daerah kota Surabaya juga turut menbersamai pengawasan itu.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 20 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.
"Untuk barang bukti akan kami amankan, karena kami temukan ada pelanggaran izin penjualan minuman beralkohol secara langsung atau eceran," jelas Andre.
Dia mengatakan, penindakan tersebut akan ditangani sesuai kewenangan OPD terkait. "Penindakannya sesuai kewenangan masing-masing opd,apabila ada pelanggaran akan dilakukan pembinaan," katanya.
Baca juga: Eri Cahyadi Pastikan Tak Ada PHK Tenaga Non-ASN Surabaya Akibat Efisiensi Anggaran
Penertiban terkait penjualan minuman tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 1 Tahun 2023, tentang Perdagangan dan Perindustrian di bidang Perdagangan
Di sisi lain, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Eko Prasetyo turut menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Karena sesuai ketentuan Sub Distributor hanya diperbolehkan untuk menjual kepada Pengecer dan Penjual langsung minuman beralkohol. Sementara kemarin temuan di lapangan, kedua lokasi usaha melakukan penjualan langsung kepada konsumen akhir, langsung sebagai pengecer," terang Eko.
Ternyata, Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) pada lokasi pertama, toko B, tak memiliki SKPL, sementara toko TB memiliki SKPL tak sesuai.
Baca juga: Mayat Pria Misterius di Menara Masjid Gegerkan Warga Surabaya
"Untuk TB ada untuk golongan A (SKPL A) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan diberikan untuk kegiatan restoran. Dan berdasarkan temuan bersama di lapangan di lokasi tersebut tidak ditemukan aktivitas usaha restoran, sehingga SKPL A nya sudah tidak sesuai lagi," terangnya.
Eko menekankan, para pelaku usaha minuman beralkohol, wajib memenuhi ketentuan pemilikan perizinan.
"Dengan adanya pengawasan gabungan yang melibatkan Satpol PP dan jajaran samping harapannya pelaku usaha bisa lebih tertib dalam menjalankan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol," tandasnya.
Editor : Achmad S