Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Pemkot Surabaya Bakal Merger Dinas Perizinan di DPMPTSP

Pemkot Surabaya Bakal Merger Dinas Perizinan di DPMPTSP © mili.id

Wali Kota Eri Cahyadi. (Shella/mili.id)

Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya berencana akan membuat reformasi birokrasi, dengan memotong rantai birokrasi yang panjang, menjadi satu dinas, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di 2024.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, menyampaikan, kedepannya hanya akan melalui satu di DPMPTSP. Tidak ada lagi mengurus di setiap masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (ODP).

Baca juga: HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo Itu Milik Dua Perusahaan, Terbagi 3 Sertifikat

"Jadi, tidak ada lagi di masing-masing OPD. Perizinan hanya ada satu, di DPMPTSP. Sehingga orang-orang nanti kalau mengurus izin di satu tempat, kalau mengalami kesulitan, juga dilakukan di satu tempat," jelas Wali Kota Eri Cahyadi, di Ruang Kerja Wali Kota, Sabtu (9/12/2023).

Rencananya, Wali Kota Eri menyebut tujuannya sebagai memotong rantai birokrasi yang panjang, ia akan membuat aturan baru ini dalam peraturan wali kota, (Perwali).

"Sehingga perizinan akan menjadi cepat,” terang dia.

Adanya pemotongan alur birokrasi ini, selaras dengan visi Eri tentang kemiskinan dan investasi. Ia berharap, dengan izin yang tidak bertele-tele dan sudah pasti, investor akan percaya dengan kepastian yang diberikan Surabaya.

"Yang menjadi visi saya adalah terkait kemiskinan dan investasi. Karena ini akan berhubungan dengan stunting, pengangguran dan segala macam. Tapi kalau investasi, maka terkait dengan pembangunan, sehingga saya harus memberikan kepastian kepada seluruh investor yang ke Surabaya bahwa perizinan sudah pasti," jelasnya.

Baca juga: Lokasi SIM Cak Bhabin dan Simling 22 Januari 2025 di Surabaya

Ia berharap, reformasi birokrasi dapat membantu mengontrol secara optimal. Kemudian, apabila masyarakat ingin mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) seperti, KTP, KK maupun akta kematian hanya memerlukan waktu seminggu.

"Jadi ngontrolnya gampang, kalau ada salah yo nang kene (ya di sini, DPMPTSP). OPD juga akan fokus pada programnya, kalau dia di bidang pendidikan ya fokus terhadap pendidikan, cipta karya fokus pada tata ruang, sehingga tidak terpecah dengan adanya perizinan," tambahnya.

Tidak hanya memotong alur birokrasi yang panjang, ia juga berencana menjadikan aplikasi pelayanan publik yang saat ini berjumlah banyak, menjadi lima aplikasi. Lima aplikasi tersebut, terkait dengan kesehatan pendidikan, pelayanan, publik, kemiskinan dan pengaduan.

Baca juga: Sopir Mabuk Penyebab Tewasnya Pasutri Surabaya Diadili

"Tidak ada aplikasi lain-lainnya, sehingga ini akan terkoneksi antara satu dengan yang lainnya. Dengan model-model seperti ini (digitalisasi), maka akan mempercepat penyelesaian masalah," urainya.

Diketahui sebelumnya, ia telah mengajukan konsep reformasi birokrasi, kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) RI Abdullah Azwar Anas serta jajaran KEMENPAN-RB, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Alhamdulillah konsep ini saya ajukan dan ternyata itu diperbolehkan, yang perizinan pasti jalan di tahun depan," pungkasnya.

Editor : Achmad S



Berita Terkait