Probolinggo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo membutuhkan 23.625 orang untuk dijadikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pemilu 2024 mendatang.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Parmas dan SDM KPU Kabupaten Probolinggo, Ali Wafa mengatakan, nantinya para puluhan ribu KPPS itu akan terbagi di 3.375 Tempat Pemungutuan Suara (TPS).
Baca juga: Persewangi Benarkan Syamsudin Batola Meninggal di Tol Pasuruan - Probolinggo
"Setiap TPS nantinya membutuhkan sebanyak tujuh orang KPPS. Terbuka untuk umum dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," kata Ali, saat menggelar sosialisasi KPPS Minggu (10/12/2023).
Perlu diketahui, untuk pendaftaran anggota KPPS KPU Kabupaten Probolinggo ini, nantinya dibuka dari tanggal 11 Desember hingga 20 Desember 2023.
Berikut syarat untuk mendaftarkan diri sebagai KPPS dalam Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
-Warga negara Indonesia
-Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu 2024
-Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
-Tidak menjadi anggota Partai Politik (Parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol bersangkutan
Baca juga: Kecelakaan di Tol Pasuruan Probolinggo, Pelatih Persewangi Tewas
-Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
-Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
-Berpendidikan paling rendah SMA/SMK/MA dan STM serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sedangkan untuk dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar KPPS, yakni:
-Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan
Baca juga: Ban Meledak, Truk Bermuatan Kertas Terguling di Tol Paspro
-Mengisi Surat Pernyataan yang telah disediakan
-Menyertakan Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit atau Puskesmas
-Menyertakan fotokopi KTP-el
-Menyertakan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.
"Dan perlu diketahui bersama, untuk gaji sebagai anggota KPPS itu Rp 1 juta rupiah, dan untuk Ketua KPPS gajinya sebesar Rp 1,2 juta rupiah," pungkasnya.
Editor : Achmad S