Surabaya - Aksi pelaku begal payudara yang menyasar korban siswi SD dan SMP untuk saat ini harus mengakhiri aksinya. Sebab karena ulahnya tersebut kini dirinya harus meringkuk di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Pelaku yang kini statusnya menjadi tersangka yakni Rahcmad Rayhan Dwi Waluyo (20), ditangkap di Tanahkali Kedinding, Surabaya.
Baca juga: HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo Itu Milik Dua Perusahaan, Terbagi 3 Sertifikat
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Mohammad Prasetyo mengungkapkan, tersangka ini ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah aksinya dilaporkan dua korban siswi SD - SMP.
"Korban yang melapor di antaranya siswi SMP inisial MLZ (14) dan NAP kelas VI SD. Berdua ini digerayangi pelaku, ketika perjalanan ke sekolah," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (11/12)
Prasetyo menjelaskan, korban ini berangkat ke sekolah mengendarai sepeda, mereka dipepet pria misterius yang tidak lain ada tersangka lantas dipegang payudarannya.
Untuk korban MLZ (14), dipepet di area Pantai Batu Batu Surabaya, 20 November 2023. Sementara NAP ini, dipepet di ruas Jalan Raya Pantai Kenjeran tanggal 1 Desember 2023 lalu
Baca juga: Lokasi SIM Cak Bhabin dan Simling 22 Januari 2025 di Surabaya
"Tersangka melancarkan aksi bejatnya ini dengan mengendarai motor. Ketika melancarkan aksinya terlebih dahulu tersangka memantau korban yang hendak disasar, hingga ketika dirasa waktunya tepat tersangka memepet korban dan kabur," rinci Prasetyo
Sehingga di situ, lanjut Prasetyo, serangkaian penyelidikan terus dilakukan oleh pihak kepolisian, sampai akhirnya; pelaku Rachmad diringkus.
"Pelaku Rachmad diringkus oleh Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dia ditangkap berhenti diatas motor, saat mencari sasarannya, di Tanahkali Kedinding, Surabaya," ungkapnya.
Baca juga: Begal Sadis yang Bacok Korban di Pasuruan Ditangkap, 2 Buron
Dari situ, pihaknya kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, untuk diperiksa lebih lanjut, dimana dimungkinkan ada korban korban lain.
"Pelaku dijerat Pasal 76 huruf (e) dan Pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014, tentang pemberatan prilaku cabul. Serta kini, pelaku masih didalami dan dilakukan pengembangan," tutup Prasetyo.
Editor : Aris S