Surabaya - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dan Pertamina masih mendalami dugaan keterlibatan pihak SPBU dalam penyalahgunaan BBM jenis solar di kawasan Sumorame, Candi, Sidoarjo.
Salah satu upaya yang kini dilakukan Pertamina yaitu menyetop pengiriman di SPBU di daerah tersebut.
Baca juga: Sedan Camry Terbalik di Tol Jomo Usai Oleng Tabrak Innova
"Kami dari Pertamina sudah melakukan SOP terhadap kemungkinan adanya oknum di SPBU. SOP itu salah satunya menyetop pengiriman selama 30 hari," jelas Area Manager Surabaya PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ivan Syuhada kepada mili.id di Mapolda Jatim, Senin (11/12/2023).
Ivan menjelaskan, berdasarkan SOP bahwa setiap pembelian BBM jenis solar itu menggunakan barcode dengan batas sehari sebanyak 200 liter.
Barcode itu berlaku untuk satu kendaraan. Namun dalam kasus ini, satu kendaraan bisa berulangkali melakukan pembelian.
"Jadi, yang dilakukan kedua tersangka ini sudah melanggar aturan atau SOP. Dalam hal ini, patut diduga ada keterlibatan oknum. Kami, bersama Polda Jatim bekerjasama akan melakukan pendalaman," jelasnya.
Ditanya apakah ada kelemahan sistem di dalam SOP tersebut, karena dalam kasus ini satu kendaraan bisa menggunakan beberapa barcode? Ivan tak menampik.
Menurutnya, pihak pertamina telah bekerja sesuai aturan yang ada.
Baca juga: 10 Desember 64 Tahun Lalu Pertamina Didirikan
"Memang, dalam hal ini, ke depan akan dilakukan pembenahan, evaluasi. SOP maupun sistem. Kami sendiri tidak bisa mengontrol. Karena dalam penyalahgunaan BBM yang diungkap Polda Jatim ini, tersangka mempunyai barcode yang berbeda-beda. Tentunya, ini diduga kuat ada keterlibatan oknum," papar Ivan.
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa mereka setiap melakukan penyalahgunaan BBM itu, selalu gonti-ganti barcode. Barcode itu, didapat dari beberapa kendaraan yang telah disiapkan oleh S (DPO), yang merupakan pendana atau pemodal kejahatan.
"Setelah ini akan kami lakukan pembenahan, evaluasi. Supaya kejadian serupa tidak terulang lagi," pungkas Ivan.
Diketahui, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU kawasan Sumorame, Candi, Sidoarjo. Dua orang yang terlibat diamankan.
Baca juga: Pikap Tergelincir di Tol Sumo, Muatan Ikan Tumpah ke Jalan
Dua orang itu yakni AM sebagai sopir truk, dan MHS yang merupakan kernet. Kini keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan penyalahgunaan di SPBU tersebut. Tim yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.
"Laporan masuk pada November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, bahwa di SPBU daerah Sumorame, Sidoarjo didapati kendaraan truk yang telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM jenis solar, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan dan didapatkan BBM jenis solar yang berada di dalam tandon atau bull yang ditempatkan pada bagian bak truk tersebut sebanyak kurang lebih 2000 liter," jelas Dirmanto.
Editor : Narendra Bakrie