Tersandung Kasus Narkoba, Anggota Polres Situbondo Dipecat

Tersandung Kasus Narkoba, Anggota Polres Situbondo Dipecat © mili.id

Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melepas baju dinas yang dikenakan Brigadir AD dan menggantinya dengan baju batik.(Bahri for mili.id)

Situbondo - Salah seorang anggota Polres Situbondo dipecat dari kedinasan, dalam upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) di halaman depan Mapolres Situbondo yang  dipimpin langsung Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Senin (11/12/2023).

Upacara PTDH ini dengan pelepasan baju dinas, dan diganti dengan baju batik terhadap Brigadir AD itu, dilakukan langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Baca juga: Tidak Terima Istrinya Diajak Pulang, Pria Situbondo Aniaya Mertua

Pemecatan terhadap Brigadir AD dilakukan, karena pria yang terakhir sebagai bintara Polres Situbondo itu, terlibat dalam kasus Narkoba, sehingga atas kasusnya dia divonis 6 tahun kurungan penjara. Bahkan, kini dia masih menjalani hukuman kurungan penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo.

"Hari ini, kita melaksanakan kegiatan upacara PTDH terhadap salah seorang anggota Polri, karena kami menganggap brigadir melakukan pelanggaran berat. Ini dilakukan sebagai upaya menjaga institusi Polri agar ke depan lebih baik, sehingga menjadikan contoh bagi seluruh anggota Polri yang lainnya," ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Senin (11/12/2023).

Menurut dia, kebijakan PTDH terhadap setiap anggota yang membuat pelanggaran merupakan upaya terakhir yang ditempuh setelah berbagai proses dilalui. Seperti upaya pembinaan, pencegahan, dan pemberian hukuman mulai dari yang ringan sampai dengan berat.

"Polri merupakan organisasi besar sebagai penegak hukum dan seharusnya kita malu bila melanggar hukum, karena kita sendiri yang secara sadar dan tanpa paksaan memilih jalur pengabdian dan profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkapnya.

Baca juga: Nonton Konser Musik, Residivis Pencabulan Situbondo Bikin Kisruh

Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi menegaskan, terkait kasus pelanggaran anggota selama tahun 2023, tercatat sebanyak 12 anggota yang melanggar kode etik dan disipilin.

"Rinciannya, sebanyak delapan anggota melakukan pelanggaran kode etik dan 4 disiplin," bebernya.

Lebih jauh perwira menengah yang akrab dipanggil Dwi mengatakan, dari delapan kasus pelanggaran etik ini, sebagian merupakan kasus etik tahun sebelumnya yang diproses tahun 2023 ini.

Baca juga: Petugas Rutan Situbondo Periksa Barang Pengunjung, Dikira Ganja, Ternyata...

"Memang saya berkomitmen untuk benar-benar menegakkan aturan, baik itu disiplin maupun kode etik terhadap anggota anggota yang melakukan pelanggaran dengan maksud memberikan contoh yang lain," jelasnnya.

AKBP Dwi berharap, dengan upacara PTDH ini, dirinya mengimbau kepada anggotanya agar ini dijadikan contoh bagi anggota yang lain agar ke depannya tidak melakukan hal yang serupa.

"Diakui sejak awal saya menjabat, saya tidak akan mentolelir anggota anggota yang suka melakukan pelanggaran maupun tindak pidana," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait