Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Hantam Tetangga Pakai Linggis, Pria di Mojokerto Ini Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Hantam Tetangga Pakai Linggis, Pria di Mojokerto Ini Akhirnya Ditetapkan Tersangka © mili.id

Pelaku saat diamankan oleh polisi. (Nana/Mili.id)

Mojokerto - Satreskrim Polres Mojokerto Kota telah menetapkan Sutomo sebagai tersangka penganiayaan suami istri tetangganya dengan menggunakan linggis di Gang Pangreman 6, Kelurahan/Kecamatan Kranggan.

"Tersangka sudah kita tahan," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Edarkan Miras Ilegal, Pemilik Warkop di Mojokerto Diamankan

Bambang menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan olah TKP, penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi yakni dua anak korban, dan dua warga sekitar lokasi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Sedangkan untuk kedua korban, hingga kini belum bisa dimintai keterangan. Lantaran, masih dalam perawatan medis di RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto.

"Belum bisa (kedua korban pasutri)," bebernya.

Baca juga: Sanksi Etik hingga Pidana Menanti Polisi Pemilik Rumah yang Meledak di Mojokerto

Namun, polisi sudah mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan juragan kos ke dua tengganya tersebut. Karena perkara sepele. Dimana tersangka Sutomo tak terima dengan taman mini di depan rumah korban yang dianggap membuat jalan umum sempit.

Belakangan, Sutomo mengingatkan kepada korban agar membongkarnya. Namun tak digubris korban. Sehingga Sutomo nekat menyerang korban karena terbawa emosi.

Baca juga: Harga Naik, Stok LPG di Kota Mojokerto Aman

"Pelaku merasa emosi karena pot dan tanaman korban menjorok ke jalan. Emosi karena sebelumnya sudah diingatkan," ujarnya.

Kini juragan kos harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

Editor : Achmad S



Berita Terkait