Pasuruan - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya memvonis tiga terdakwa kasus korupsi program redistribusi tanah Kementerian ATR/BPN di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, dengan hukuman penjara dan denda uang puluhan juta.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, ketiga terdakwa mengikuti sidang putusan secara online di lokasi terpisah, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Cawabub Pasuruan Ning Wardah Blusukan di Dapil 3, Ini Harapan Warga
"Ketiga terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Rutan Kelas II B Bangil untuk terdakwa Jatmiko dan Cariadi. Sedangkan terdakwa Suwaji di Lapas Kelas II B Pasuruan," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya.
Mengacu amar putusan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Agung menerangkan jika terdakwa Jatmiko selaku Kepala Desa Tambaksari dan Cariadi selaku Ketua Panitia Kelompok Pemohon Program, diputus dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 4 Bulan dipotong masa tahanan, dan Denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Suwaji yang merupakan oknum LSM, dituntut dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 4 Bulan, dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 1 (Satu) Bulan kurungan.
Ketiga terdakwa sama-sama dinilai majelis hakim terbukti melanggar Pasal 11 jo pasal 18 UU PTPK jo ps 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Pasca Terbakar, Anggota DPR RI Tinjau dan Bakal Revitalisasi Pasar Pasrepan Pasuruan
"Baik jaksa penuntut umum (JPU) ataupun ketiga terdakwa, sama-sama pikir-pikir dengan putusan majelis hakim," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pungli redistribusi tanah Kementerian ATR/BPN di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, kini memasuki babak sidang penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga terdakwa yang diantaranya bernama Jatmiko selaku Kepala Desa Tambaksari, Cariadi selaku Ketua Panitia Redistribusi Lahan, serta Suwaji seorang aktivis yang diduga berperan sebagai mafia tanah yang tercatat sebagai warga Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, dijerat dengan pasal serupa.
Baca juga: Pasar Pasrepan Pasuruan Kebakaran
Pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni, Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Terdakwa Jatmiko dan Cariadi dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp 50 juta rupiah. Sedangkan terdakwa Suwaji dituntut pidana penjara 2 tahun, serta denda Rp50 juta rupiah, Sidang tuntutan ini dilaksanakan Jumat (3/11) kemarin," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya. Senin (6/11/2023).
Editor : Achmad S