Ilustrasi/mili.id
Surabaya - Dalang di balik tewasnya pelajar SMP akibat dibacok saat tawuran di Jalan Kenjeran Surabaya, hingga kini masih diburu polisi.
Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Simokerto telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun dua tersangka ini bukan pelaku pembacokan saat tawuran pecah.
Baca juga: PKS Semprot OPD Surabaya, Respons Lambat Dinilai Hambat Pelayanan Publik
Kapolsek Simokerto, Kompol M. Irfan menegaskan, dua orang itu ditetapkan tersangka karena mereka pemilik senjata tajam (sajam). Sehingga terbukti melanggar Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Kalau dua orang itu, karena ikut aksi dan kepemilikan sajam sejenis celurit, jadi dikenakan undang-undang darurat. Sedangkan, pelaku utama pembacokan masih dalam upaya untuk ungkap," jelas Irfan kepada mili.id, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Saksi: Ranto dan Agustin Yakinkan Investasi, Rp5 Miliar Masuk Rekening Perusahaan
Irfan menyebut, penetapan dua orang tersangka itu dilakukan setelah pihaknya memeriksa 8 orang saksi. Namun identitas kedua tersangka masih belum dibeberkan.
Tawuran itu pecah saat palang pintu di perlintaran kereta api Jalan Kenjeran tertutup pada Sabtu (9/12/2023).
Baca juga: DPRD Desak Pemkot Mediasi Polemik Kos Empat Lantai Mulyorejo
Akibat tawuran, pelajar SMP berinisial MA (15), asal Jalan Kapasari Pedukuhan V, Surabaya tewas dengan luka bacok.
Editor : Narendra Bakrie
