Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Digeledah Petugas Gabungan Razia Rokok Ilegal, Uang Rp 25 Juta Warga Situbondo Hilang

Digeledah Petugas Gabungan Razia Rokok Ilegal, Uang Rp 25 Juta Warga Situbondo Hilang © mili.id

Anggota Polsek Arjasa Polres Situbondo melakukan olah TKP di rumah Nur Faidah, warga Kampung Bukkol Manis, Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Situbondo.(foto: Fatur Bari/mili.id)

Situbondo - Usai toko kelontong dan rumah milik korban Nur Faidah (30), warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Situbondo digeledah petugas gabungan berseragam mirip Satpol PP Situbondo dan petugas Bea dan Cukai Jember, uang tunai sebesar Rp 25 juta miliknya hilang.

Selain uang tunai yang disimpan di dalam lemari korban hilang, barang dagangan di toko dan seluruh kamar korban juga acak-acakan. Saat ini, kasus dugaan pencurian tersebut diadukan ke Mapolres Situbondo.

Baca juga: Tim Transisi Rio-Ulfi Rembukan Situbondo Naik Kelas

Diperoleh keterangan, sebelum uang tunai milik korban Nur Faidah hilang, ada rombongan petugas yang mengaku petugas satpol dan Bea Cukai mendatangi rumah dan toko korban. Kemudian mereka langsung menggeledah toko dan rumah korban, tanpa menunjukkan surat penggeledahan.

Usai mengacak-acak rumah dan toko milik korban, tanpa pamit dua orang berseragam itu pergi. Namun betapa terkejutnya korban ketika mengetahui kondisi kamarnya yang acak-acakan dan uang milknya hilang. Atas peristiwa ini korban melapor ke Polsek Arjasa, Polres Situbondo.

"Saya terpaksa mengadukan dua petugas gabungan ke Mapolsek Arjasa, mengingat setelah digeledah orang yang mengaku petugas Satpol PP dan Bea Cukai, uang sebeaar Rp 25 juta milik adik saya hilang," kata Sadik, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: 7 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Surabaya yang Positif Narkoba Direhabilitasi

Menurut dia, pihaknya menyesalkan sikap arogan petugas gabungan tersebut. Sebab, selain tidak menunjukan surat perintah penggeledahan, namun mereka tanpa permisi masuk dan mengacak-acak toko kamar rumah milik korban.

"Seharusnya petugas gabungan izin pemiliknya untuk melakukan penggeledahan. Apalagi, setelah melakukan penggeledahan, mereka tidak menemukan rokok ilegal, sebagai alasan petugas melakukan penggeledahan," bebernya.

Lebih jauh Sadik mengatakan, usai mengadukan ke Mapolsek Arjasa, dirinya bersama petugas polsek langsung mendatangi Kantor Satpol PP Pemkab Situbondo, untuk memastikan apakah benar usai melakukan penggeledahan. Saat itu, tampak salah seorang petugas satpol PP seperti kebingungan.

Baca juga: Razia 3 Tempat Hiburan Malam Surabaya, Petugas Temukan 7 Orang Positif Narkoba

"Bahkan, oknum petugas satpol PP tersebut mengaku tidak masuk ke kamar adik saya. Padahal, petugas yang lain mengaku masuk dan melakukan penggeledahan," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Operasional Satpol PP Pemkab Situbondo Busadianto saat dikonfirmasi mengatakan, bukan kewenangan dirinya untuk memberikan pernyataan. "Silahkan konfirmasi ke Kasatpol PP," katanya.

Editor : Aris S



Berita Terkait