Jember - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi kasus korupsi Bondowoso di Mapolres Jember, Selasa (12/12/2023).
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap penyelesaian fisik jalan di Desa Andungsari, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso.
Baca juga: Nelayan Hilang di Laut Selatan Jember Ditemukan Tewas
Proses pemeriksaan kasus itu terkait OTT yang terjadi di Kantor Kejari Bondowoso. Dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan kasus rasuah itu.
Dari pantauan mili.id di Mapolres Jember, Penyidik KPK memeriksa seorang Kepala Dinas Bina Sumber Daya dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso Munandar, dan seorang rekanan atau kontraktor.
Kedua orang yang diperiksa Penyidik KPK itu masuk ke ruang Satreskrim Polres Jember sekitar pukul 11.00 WIB. Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan diketahui belum selesai.
"Pemeriksaan terhadap klien saya ini berkaitan tentang kasus empat tersangka yang ditangkap KPK terkait kasus OTT, dan juga seorang Kepala Dinas BSBK Bondowoso," jelas kuasa hukum rekanan terperiksa, M Husni Thamrin saat dikonfirmasi di Mapolres Jember.
Ditanya siapa nama atau identitas rekanan yang didampingi, Thamrin enggan menyebut.
"Maaf saya belum bisa memberikan informasi detail, karena belum izin klien saya," ucapnya.
Terkait proses pemeriksaan yang dilakukan, Thamrin juga tidak menyampaikan detail. Dia hanya mengatakan bahwa proses pemeriksaan dan lidik berlangsung selama dua hari.
Baca juga: Honor 18 Ribu Lebih Guru Ngaji di Jember Cair Hari Ini
"KPK melakukan pemeriksaan bertempat di Polres Jember sejak hari ini sampai besok. Besok (Rabu) ada lagi saksi yang diperiksa dengan tujuan yang sama, untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka," paparnya.
KPK merasa perlu melakukan pemeriksaan atas dasar sejumlah berkas yang disita KPK di kantor rekanan itu tiga pekan lalu.
"Sesuai Pasal 180 KUHAP, salah satu alat bukti yang sah adalah hasil pemeriksaan saksi. Karena itu, KPK melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas pemeriksaan empat orang yang ditetapkan tersangka," tandasnya.
Sementara Kepala BSBK Bondowoso, Munandar juga enggan memberikan statement.
Baca juga: Ra Fadil Serukan Seluruh Masyarakat Jember Satu Komando di Bawah Gus Fawait
Munandar tampak keluar dari ruangan Satreskrim Polres Jember sejenak, sebelum kembali masuk ke ruangan itu untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
Sementara terkait proses pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Penyidik KPK, Kapolres Jember AKBP Moh. Nurhidayat ikut membenarkan.
"Benar, ada surat permohonan KPK untuk melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi di sini," jawabnya singkat.
Penyidik KPK melakukan OTT terhadap kasus suap di Kantor Kejari Bondowoso. Ada empat orang yang ditetapkan tersangka, di antaranya Kepala Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro; Kasi Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen, serta dua orang swasta bernama Yossi Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Editor : Narendra Bakrie