Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Ini Jadwal SIM Keliling & Cak Bhabin Satlantas Polrestabes Surabaya

Ini Jadwal SIM Keliling & Cak Bhabin Satlantas Polrestabes Surabaya © mili.id

ilustrasi. (Freepik)

Surabaya - Demi memudahkan masyarakat untuk membuat surat izin mengemudi (SIM), Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan upaya jemput bola dengan program SIM keliling (Simling) & Cak Bhabin.

Sebagai informasi, Simling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja. Bukan untuk membuat SIM baru. Warga yang ingin membuat SIM baru bisa mendatangi layanan SIM Cak Bhabin.

Baca juga: Dosen UM Surabaya: Koin Jagat Kerentanan Digital, Tingginya Angka Pengangguran

Sebelum menuju gerai layanan Simling maupun SIM Cak Bhabin, pastikan dulu pemohon berusia minimal 17 tahun. Sementara bagi pemohon SIM baru atau hanya sekedar memperpanjang, masyarakat wajib membawa persyaratan administrasi sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Bagi Warga Negara Asing (WNA), harus menggunakan dokumen keimigrasian.

2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani (SKKJ) dari dokter.

3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani, yang diterbitkan oleh Biro Psikologi.

4. Untuk permohonan perpanjangan, sertakan pula SIM lama Anda.

Baca juga: 7 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Surabaya yang Positif Narkoba Direhabilitasi

5. Bagi yang ingin melakukan pengalihan SIM, contohnya dari A ke B1, harus menyerahkan Surat Lulus Uji

Keterampilan Simulator.
Khusus pembuatan SIM baru di layanan SIM Cak Babin, ada persyaratan tambahan. Pemohon harus mendaftar terlebih dahulu ke Kantor Kecamatan wilayahnya.

Biaya penerbitan SIM A adalah Rp 120.000, dan SIM C Rp 100.000. Sedangkan perpanjangan SIM dikenai tarif sebesar Rp 80.000 untuk SIM A, dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Baca juga: Razia 3 Tempat Hiburan Malam Surabaya, Petugas Temukan 7 Orang Positif Narkoba

Berikut daftar lokasi pembuatan Simling & Cak Bhabin pada Rabu, 13 Desember 2023:

1. Parkiran Pasar Turi Baru.
2. Halaman Parkir Masjid Nurul Iman, Kecamatan Wonocolo.

Loket pelayanan SIM Keliling akan buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Perpanjangan SIM bisa dilakukan sejak H-7 sebelum habis masa berlaku SIM.

Editor : Achmad S



Berita Terkait