WN Filipina Dideportasi dari Bali Usai Jalani Hukuman 16 Tahun Kasus Narkoba

WN Filipina Dideportasi dari Bali Usai Jalani Hukuman 16 Tahun Kasus Narkoba © mili.id

WN Filipina dideportasi dari Bali usai menjalani hukuman 16 tahun kasus narkoba (Foto: Humas Imigrasi Ngurah Rai)

Bali - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi Warga Negara (WN) Filipina berinisial BAF.

Perempuan 49 tahun itu dideportasi dari Bali setelah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan atas kasus narkoba.

Baca juga: Dua Remaja Ditemukan Tewas Usai Dilaporkan Tenggelam di Jembrana, Bali

BAF telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan selama 16 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar berdasarkan amar putusan nomor: 1221/PID.SUS/2010/PN DPS tanggal 15 Maret 2011.

Dia melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp2 miliar, subsider denda 1 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengimpor narkotika golongan I.

Pada 4 Desember 2023, BAF telah selesai menjalani hukuman penjara dan dinyatakan bebas.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra membenarkan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian BAF.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, BAF terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada Juli 2010 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Baca juga: Lansia Bali yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Tewas

Terkait keterlibatannya dalam kasus narkotika, BAF mengaku bahwa dia dijanjikan sejumlah uang oleh seseorang pada saat di Malaysia dengan syarat berhasil mengantarkan sebuah barang masuk ke Indonesia, yang menurut pengakuan orang yang menyuruhnya adalah obat pereda stres.

Namun setibanya di Indonesia, Bea Cukai mencurigai barang bawaan yang dibawa BAF dan kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga pada akhirnya, BAF harus menjalani proses hukum akibat tindakannya membawa narkotika ke Indonesia.

"BAF telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 Desember 2023 menggunakan maskapai Philippine Airlines rute Denpasar-Manila," terang Suhendra dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Bandit Motor 9 TKP di Denpasar dan Badung, Bali Didor

Suhendra menambahkan, berdasarkan peraturan keimigrasian, BAF dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian, serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal.


Reporter: Bonjay

Editor : Redaksi



Berita Terkait