Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

941 Orang Tercatat dalam DPT Lapas Mojokerto, 35 Belum Terdaftar

941 Orang Tercatat dalam DPT Lapas Mojokerto, 35 Belum Terdaftar © mili.id

Lapas Kelas IIB Mojokerto (Foto: Nana/mili.id)

Mojokerto - Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) hingga 4 Desember 2023 di Lapas Kelas IIB Mojokerto tercatat 941 orang. Dari jumlah itu, 81 orang di antaranya personel.

Namun, terdapat 35 orang yang belum masuk DPT. Rinciannya adalah 31 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau napi pemegang NIK, 2 WBP belum mempunyai NIK, dan 1 lainnya terdaftar dengan dua NIK.

Baca juga: Edarkan Miras Ilegal, Pemilik Warkop di Mojokerto Diamankan

Kasi Binadik dan Giatja Lapas Mojokerto, Hengki Giantoro menjelaskan, data DPT WBP dan petugas yang dimiliki Lapas ini tidak bisa dijadikan acuan tetap jumlah pemilih di balik jeruji.

Sebab kondisi keluar masuk WBP bisa terjadi kapan pun. Hingga satu pekan sebelum pencoblosan, yaitu bulan Februari 2024.

"Kalau data DPT tidak bisa dipastikan sekarang-sekarang. Minimal satu minggu sebelum pencoblosan baru diperoleh data DPT yang pasti. Itu sudah termasuk WBP dan petugas yang mencoblos dari lapas," ujar Hengki, Rabu (13/12/2023).

Dari data 941 DPT tersebut, terbagi menjadi DPT Lapas untuk WBP 597 orang, dan Dapat DPT Lapas petugas 75 orang. Yakni, pendataannya masuk DPT pada saat masuk ke Lapas Mojokerto.

Sementara, DPT Nasional terdaftar di DLT merupakan pemilih asal sesuai alamat WBP. Nantinya DPT Nasional ini akan dimasukkan ke DPTb atau DPT tambahan. Dengan jumlah sementara 263 WBP dan 6 orang petugas lapas itu sendiri.

Baca juga: Sanksi Etik hingga Pidana Menanti Polisi Pemilik Rumah yang Meledak di Mojokerto

"Untuk DPT Nasional nantinya bisa dimasukkan sebagai DPTb. Tapi intinya kami akan berkordinasi dengan KPU untuk update jumlah DPT baik lapas maupun nasional setiap pekan ke KPU," jelas Hengki.

Sedangkan untuk WBP yang NIK-nya belum terdaftar sebagai DPT ada 30 orang, 1 di antaranya napi wanita. Kemudian ada 2 orang yang belum memiliki NIK, 1 orang lainnya terdaftar dengan NIK ganda.

Untuk menyelesaikan permasalah ini, lapas berkirim surat Dispendukcapil Kota Mojokerto terkait napi yang belum memiliki NIK atau NIK ganda.

Baca juga: Harga Naik, Stok LPG di Kota Mojokerto Aman

Juga masih harus menunggu adanya peraturan perubahan KPU terhadap kondisi napi-napi dengan NIK tapi belum masuk DPT. Apakah bisa dimasukkan ke DPTb atau hak pilih puluhan napi tersebut hilang.

"Napinya ada yang warga Kota dan Kabupaten Mojokerto. Ada juga yang dari luar. Untuk yang belum ada NIK dan double kita sudah kirim surat ke Dispendukcapil. Kita usahakan sampai perekaman KTP di Lapas, baru didaftarkan ke KPU. Pokoknya kami siapkan, kalau seumpama tidak bisa juga terdaftar ya otomatis tidak bisa nyoblos," pungkasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait