Mojokerto - Wahyu Bagus (23), pria asal Desa/Kecamatan Jatirejo, Mojokerto diringkus Tim Jatanras Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Mojokerto karena mencuri besi panel dinding pagar gedung penyimpanan barang bukti (BB) dan rampasan Kejati Jatim di Desa Gading.
"Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan, kami tangkap pelaku saat sedang di rumah,” ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali, melalui Kanitpidum Iptu Selimat, Kamis (13/12/2023) pagi.
Baca juga: Bawaslu Kota Mojokerto Teruskan Kasus Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
Selimat menjelaskan, pelaku sempat melarikan diri setelah beraksi dan dilaporkan 24 November lalu. Dalam aksinya, pelaku yuang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku tidak sendirian, melainkan bersama bersama sang kakak.
”Pelakunya kakak beradik. Sang kakak ini sedang kami lakukan pengejaran. Pengakuannya, mereka mencuri besi itu setelah melihat dinding pagar sisi selatan yang sudah roboh,” bebernya.
Baca juga: Jembatan Kedungkudi Mojokerto Putus Diterjang Arus Sungai Sadar
Aksi pencurian ini, kali kedua yang dilakukan tersangka. Karena lokasi pencurian yang cukup jauh dari gedung utama aset Kejati Jatim tersebut membuat pelaku leluasa beraksi.
Dari aksinya itu, kuli bangunan ini berhasil menggondol satu karung besi. "Besi yang dicuri total beratnya 50 kg. Dijual tersangka ke pengepul rongsokan laku sekitar Rp 285 ribu," beber Kanit Pidum.
Baca juga: Langgar Netralitas ASN Pilkada, Seorang Kades di Mojokerto Dituntut Dua Bulan Penjara
Oleh tersangka, uang hasil penjualan besi curian ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Lantaran nilai kerugian yang ditimbulkan aksi pencurian ini dibawah Rp 2,5 juta, Bagus dimungkinkan bakal diproses secara tindak pidana ringan (tipiring).
”Karena nilainya kecil mungkin nanti akan diproses sidang pidana cepat atau tipiring. Kami sudah koordinasikan ini dengan Kejari Kabupaten Mojokerto,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Ngoro ini.
Editor : Aris S