Pembobol Minimarket di Jombang Gagal Kabur Bablas Penjara

Pembobol Minimarket di Jombang Gagal Kabur Bablas Penjara © mili.id

Pelaku saat diamankan polisi Polres Jombang.(foto:Elok Apriyanto.mili.id)

Jombang - Satreskrim Polres Jombang menangkap maling spesialis pembobol minimarket yang meresahkan masyarakat di Kota Santri.

Pelaku diketahui bernama Sugito (55), warga Desa Randu Bener, Kecamatan Kembang Bahu, Kabupaten Lamongan.

Baca juga: Tabrak Pembatas Jalan Turuan Kutukan Sendi, Lansia Jombang Dijemput Ajal

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menjelaskan penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan peristiwa pencurian minimarket di Desa Karang Pakis, Kecamatan Kabuh, pada Sabtu (2/12/2023), sekitar pukul 06.00 WIB.

"Pelapor mendapatkan telepon dari kepala toko Alfamart yang berada di Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang sekira pukul 06.39 WIB bahwa telah terjadi pencurian," kata Sukaca, Kamis (14/12/2023).

Sesampainya di toko, korban ini melakukan pengecekkan, dan diketahui bahwa memang saat itu terjadi tindak pidana pencurian, karena sejumlah barang di toko hilang.

"Diketahui beberapa barang telah hilang antara lain, sebuah handphone, rokok, uang tunai, dengan total kerugian mencapai delapan belas juta rupiah," ujar Sukaca.

Lantaran korban mengalami kerugian belasan juta rupiah, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polsek setempat.

Dan berdasarkan laporan tersebut, Tim Khusus Rajawali Resmob Satreskrim Polres Jombang, melakukan serangkaian penyelidikan untuk memburu pelaku.

Baca juga: Pura-pura Salat, Pria 43 Tahun Tepergok Congkel Kotak Amal

Berdasarkan keterangan masyarakat dan profiling yang akurat sehinga didapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang merupakan warga Kabupaten Lamongan.

Saat hendak diamankan petugas, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.

"Terduga pelaku ketika mengetahui akan ditangkap sehingga melarikan diri pakai motor milik temannya sempat terjadi kejar-kejaran dari Driyorejo Gresik hingga Dawar Blandong Mojokerto," tuturnya.

Setelah dilakukan pengejaran akhirnya aksi kabur pelaku dapat dihentikan petugas. Dan tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Jombang.

Baca juga: Rentetan Pencurian Celana Dalam Wanita di Banyuwangi Sempat Dikira Ulah Makhluk Halus

"Dan pada hari Rabu, 13 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib, tim Rajawali berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku Sugito," kata Sukaca.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian seorang diri, dengan menggunakan transportasi umum.

"Waktu ditangkap naik motor milik temannya, namun berdasarkan keterangan tersangka dalam melancarkan aksinya selalu naik bus menuju TKP," ujar Sukaca.

Atas perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya."Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP," pungkas Sukaca.

Editor : Aris S



Berita Terkait