Sok Jagoan di Jalan Raya, Dua Pemuda di Surabaya Masuk Penjara

© mili.id

Dua pemuda sok jagoan di jalan raya diamankan di Mapolsek Dukuh Pakis Surabaya (Foto: Ist)

Surabaya - Gara-gara sok jagoan di jalan raya, dua pemuda di Surabaya kini ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh polisi.

Dua pemua itu bernama EK (25) dan RD (18), warga Tubanan Indah, Tandes, Surabaya. Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis usai mengeroyok SA (16), di Jalan HR. Muhammad pada Minggu (10/12/2023).

Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Achmadi mengatakan, pengeroyokan dipicu saat kedua tersangka dan korban saling mendahului saat berkendara, mulai dari Underpass Jalan Mayjend Sungkono.

"Tersangka EK dan RD ini kemudian emosi dan menendang korban yang berboncengan dengan temannya, sehingga jatuh saat di Jalan HR. Muhammad," terang Achmadi, Kamis (14/12/2023).

Setelah korban terjatuh dari motor, kedua tersangka langsung mengeroyok menggunakan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami luka robek di pelipis dan lebam di bagian pipi.

"Kejadian tersebut kemudian mengundang warga datang ke lokasi. Warga bahkan sempat menghakimi kedua tersangka dan korban," tambahnya.

Polisi yang menerima informasi akhirnya mendatangi lokasi untuk mengevakuasi dua tersangka dan korban. Sesampainya di Mapolsek Dukuh Pakis, korban akhirnya menceritakan kejadian yang sebenarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum, dan terancam dipenjara selama 5 tahun.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait