Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Motif Suami Bunuh Istri di Sidoarjo Kesal Diomeli saat Pulang Kerja

Motif Suami Bunuh Istri di Sidoarjo Kesal Diomeli saat Pulang Kerja © mili.id

Pelaku saat dikeler polisi di Polresta Sidoajo. (Rama/Mili.id)

Sidoarjo – Motif Riadi, tega membunuh istri dengan memukulkan tabung elpigi tiga kilogram lantaran kesal diomeli sang istri sepulang kerja.

"Saya ini diomeli terus setiap kali pulang kerja. seakan-akan saat saya pulang itu akan dipecat dari pekerjaan saya," ungkap Riyadi di Polresta Sidoarjo, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Komitmen dalam Pelayanan dan Integritas Antarkan PN Sidoarjo Sabet 3 Penghargaan

Riadi yang merasa kesal dan langsung memukulkan tabung elpiji 3 kilogram ke kepala istri, Nur Azizah (55). Akhirnya, korban pendarahan dan langsung meninggal dunia di rumahnya.

"Setelah istri dari kamar mandi, saya ke dapur, terus sama di masih domeli terus. Saya bilang sebentar dek, saya capek. Tetapi saya diomeli saja," jelasnya.

"Jadi setelah ia dari kamar mandi, terus keluar, saya pukul pakai elpiji. Saya khilaf, terus mata itu gelap. Saya, kini merasa bersalah," tambah Riadi.

Baca juga: Supeltas AFF Edarkan 3 Jenis Narkoba, Kini Meringkuk di Tahanan Polrestabes Surabaya

Sementara itu, Riadi ini juga mengaku berbuat bohong mengarang cerita kepada aparat, dan warga setempat kalau istrinya habis dirampok

"Saat itu saya panik takut ketahuan, terus saya mengarang cerita seperti itu. Saya juga langsung teriak, biar semua orang-orang tahu istri saya dibunuh," ujar dia.

Baca juga: Dendam Kesumat 3 Tahun di Balik Pembunuhan Berencana Bos Travel Pasuruan

Riyadi mengaku menyesal karena melakukan penganiyaan hingga korban meninggal dunia. Dia pun menyebut kerap terbayang wajah istrinya saat berada di balik jeruji besi penjara.

Sekedar informasi, terkuaknya kasus wanita di Sidoarjo tewas dibunuh suami sendiri itu, Riadi ditahan, dengan Pasal 44 ayat (3) UU - RI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Achmad S



Berita Terkait