Ilustrasi
Surabaya - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, resmi dibuka sejak 11 Desember 2023. Sedangkan, hasil seleksi calon anggota KPPS akan diumumkan pada 29-30 Desember 2023 mendatang.
Berdasar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS Pemilu dipilih dari masyarakat di sekitar tempat pemungutan suara (TPS). Jumlah KPPS pada masing-masing TPS sebanyak tujuh orang, satu orang sebagai ketua dan yang lain sebagai anggota.
Baca juga: PAM Surya Sembada Tetap Siaga Distribusi Air dan Pelayanan 24 Jam saat Libur Lebaran
Perlu diketahui, KPPS merupakan bagian dari badan ad hoc dan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) selambat-lambatnya 14 hari sebelum Pemilu. KPPS akan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara atau perhitungan suara ulang, pemilu susulan, atau pemilu lanjutan.
Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu 2024
1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
3. Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Sederet Komitmen Terminal Petikemas Surabaya dalam Wujudkan Pelabuhan Bersih
Pelaksanaan Tugas
1. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
2. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Wewenang KPPS
1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
Baca juga: Bakti Sosial Alumni Puteri Indonesia Jawa Timur di Surabaya
2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Honor KPPS Pemilu 2024
Dilansir dari laman resmi KPU, honor atau gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 meningkat dibanding Pemilu 2019. Pada Pemilu 2019, gaji anggota KPPS sebesar Rp 500.000. Sedangkan pada Pemilu 2024, honor mereka naik menjadi Rp 1.100.000.
Sementara bagi Ketua KPPS Pemilu 2024 akan diberi upah sebesar Rp 1.200.000. Honor tersebut juga mengalami kenaikan dibandingkan Pemilu 2019 yang hanya Rp 550.000.
Editor : Aris S