Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Operasi Lilin Semeru 2023 Jatim Angkutan Barang Dilarang Mengaspal, Ingat Tanggalnya

Operasi Lilin Semeru 2023 Jatim Angkutan Barang Dilarang Mengaspal, Ingat Tanggalnya © mili.id

Foto: Ilustrasi/freepik.com

Surabaya - Operasi Lilin Semeru 2023 di Jawa Timur akan digelar selama 11 hari. Berlangsung mulai Jumat (22/12/2023)-Senin (1/01/2024).

Menyusul informasi tersebut angkutan barang dilarang melintas di jalan raya. Mengingat pada libur Nataru, volume lalu lintas diprediksi meningkat.

Wadirlantas Polda Jawa Timur AKBP Lukman Cahyono mengatakan, selama pemberlakuan Operasi Lilin Semeru 2024 angkutan barang dilarang beroperasi. Tidak hanya di ruas jalan Tol, tetapi juga di jalan non Tol atau jalan raya.

Baca juga: Jasad Pria Tergantung di Menara Masjid Surabaya Ternyata Karyawan Warung Makan

"Pembatasan angkutan barang ini telah sesuai dengan SKB nomor:KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB:218/XIU/2023 dan Nomor:19/PKS/DB/2023," kata Lukman, Jumat (15/12/2023).

Lukman menjelaskan, pembatasan di tahapan pertama libur Natal ini; diberlakukan selama 5 hari, mulai Jumat 22 Desember - 26 Desember 2023.

Seluruhnya angkutan barang dilarang melintas di jalan Non Tol atau jalan raya. Terhitung sejak pukul 05.00, sampai dengan pukul 22.00 WIB malam.

Tetapi berbeda dengan libur Tahun Baru 2024, nanti angkutan barang akan dilarang melintas hanya selama 4 hari. Mulai 29 Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024; dengan durasi atau jam yang sama.

Sementara itu, ditambahkan oleh Lukman, ada beberapa angkutan barang yang tidak dilarang beroperasi atau berlaku pengecualian.

Disebutkan Lukman, angkutan barang berlaku pengecualian itu, diantaranya sebagai berikut:

1. mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih,

Baca juga: Melihat Gelaran Indonesia Sanseviera Contest 2025 di Surabaya

2. mobil barang yang mengangkut hasil galian atau tambang, dan bahan bangunan,

3. mobil barang dengan kereta tempelan,

4. kereta gandengan

5. mobil barang dengan berat lebih dari 14 ribu kilogram.

Baca juga: Eri Cahyadi Pastikan Tak Ada PHK Tenaga Non-ASN Surabaya Akibat Efisiensi Anggaran

"Angkutan barang mengangkut bahan - bahan kebutuhan bahan pokok, hantaran uang, BBM, ataupun mengangkut hewan, pakan ternak, dan pupuk, masih diperbolehkan (beroperasi)," terangnya.

Lukman menegaskan, bahwa kendaraan yang diperbolehkan tetap beroperasi itu juga harus memenuhi syarat.

Diantaranya, harus memiliki surat izin muatan; terdapat keterangan jenis barang yang dimuat, alamat pengirim, tujuan pengiriman, penerima barang.

"Surat surat muatan kalau bisa ditempelkan di kaca depan. Hal ini berguna untuk mengantisipasi kemacetan. Karena mobilitas masyarakat; pada libur Nataru, biasanya akan meningkat," tutupnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait