Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Lagi, Bea Cukai Kanwil Jatim I Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

Lagi, Bea Cukai Kanwil Jatim I Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal © mili.id

Pemusnahan barang bukti rokok hingga miras ilegal (dok. Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I for mili.id)

Surabaya - Masih maraknya peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok dan minuman beralkohol yang tidak dilekati pita cukai, membuat Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I secara konsisten terus melakukan penindakan terhadap barang-barang tersebut.

Upaya penindakan kali ini difokuskan pada crawling ecommerce dan jasa ekspedisi pada periode Semester I Tahun 2023 dengan wilayah penindakan adalah Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya.

Baca juga: Ketua Ormas di Surabaya Ternyata Cabuli Anak Tirinya, Begini Modusnya

“Melanjutkan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal bulan November 2023, bulan ini kami kembali melakukan pemusnahan terhadap BKC Ilegal yang telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat keputusan penetapan peruntukannya yaitu untuk dimusnahkan,” ujar Susetia, Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Bea Cukai Kanwil Jatim I. Susetia

Ia juga menyampaikan, kegiatan pemusnahan ini juga sebagai komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang kena cukai, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Baca juga: Pengurus INTI Surabaya 2024-2028 Dilantik, Dukung Indonesia Emas dari Kota Pahlawan

Lebih lanjut, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bea Cukai Kanwil Jatim I, Nangkok Pasaribu, menyampaikan total barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan mulai pekan ke-4 November hingga pekan ke-1 Desember ini adalah sebanyak 9,29 ribu liter miras dan 9,38 juta batang rokok dengan nilai barang keseluruhan adalah Rp12.212.881.000.

Adapun potensi cukai dari BKC Ilegal tersebut sebesar 7 Miliar Rupiah. Proses pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dibakar dalam tungku insinerator, sedangkan untuk minuman beralkohol dengan cara merusak kemasan menggunakan alat berat.

Baca juga: Tangis Ibu di Surabaya saat Tahu Anaknya Tewas Tenggelam

“Kami memastikan barang kena cukai ilegal tersebut benar-benar telah rusak sehingga tidak dapat digunakan atau dikonsumsi lagi,” imbuh Nangkok.

Dalam pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai ilegal, Bea dan Cukai juga senantiasa membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat salah satunya dalam kerangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan.

Editor : Aris S



Berita Terkait