Tersangka AW ketika diamankan Tim Kejati Jatim (Foto: Kejati Jatim for mili.id)
Surabaya - Polda Jatim tengah mendalami kasus dugaan ilegal akses dan manipulasi data saat penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Betul. Memperkuat rilis dari Kajati (Jatim) ya. Yang ungkap dari kejaksaan, dilimpahkan ke kita. Sekarang masih didalami lagi," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada mili.id, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Polres Probolinggo Kota Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Semeru 2025
Dirmanto menjelaskan, tim yang melakukan pendalaman adalah Ditreskrimsus. Dan saat ini, masih proses pemeriksaan sejumlah saksi.
"Jadi, laporan dari Kejati Jatim itu pekan lalu, dengan diamankannya seorang tersangka," jelasnya.
Dirmanto menyebut, tersangka yang diamankan itu adalah seorang pria berinisial AW (60), warga Taman Agung Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
AW merupakan pensiunan PNS, yang dilaporkan atas dugaan melakukan praktik perjokian penerimaan CASN.
Baca juga: Gelar Aksi di Depan Mapolda Jatim, GAS Tuntut Mantan Presiden Jokowi Diadili
"Kasus ini terungkap bermula waktu petugas verifikator panitia seleksi penerimaan CASN Kejaksaan Agung RI menemukan salah satu peserta yang identitasnya tidak sesuai. Saat proses pencocokan data peserta, petugas mendapatkan ketidakcocokan wajah antara peserta yang datang dengan fata dokumen yang diterima," papar Dirmanto.
Mengetahui itu, pihak panitia lantas menginterogasi peserta tersebut yang akhirnya mendapat keterangan bahwa telah terjadi perjokian yang diduga dilakukan oleh AW.
"Yang bersangkutan ini dilaporkan ke Polda Jatim setelah panitia tes mendapatkan peserta yang dicurigai dan menginterogasi yang akhirnya mendapat keterangan bahwa telah terjadi perjokian pada saat pelaksanaan tes," tambahnya.
Baca juga: Semringah Pria Surabaya Motornya yang Dicuri Ditemukan Jatanras Polda Jatim
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Narendra Bakrie