Tangkapan Layar video postingan Instagram Call Center 112 Surabaya
Surabaya - Sebuah video berisi pembuangan sampah di tepi sungai ditindak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, beredar di media sosial.
"Membuang sampah sembarangan pak, sampai banyak di pinggir kali, posisi Jalan Jagir," kata perekam video tersebut.
Baca juga: Soto Seger Joyoboyo Surabaya: Hadir dengan Rasa Otentik, Ciptakan Lapangan Pekerjaan
Akun Instagram @call112surabaya juga memposting ulang video tersebut dan menulis bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menindak pembuang sampah bekas bangunan di area Sungai Jagir itu.
"Sampah yang dibuang adalah limbah bongkaran bangunan. Oknum sempat dimintai identitas namun berhasil ditindak oleh petugas," tulis @call112surabaya, seperti dilihat mili.id, Jumat (15/12/2023).
Sementara Kepala DLH Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menyampaikan, oknum itu melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Hebi menyatakan, sanksi tilang telah diberikan kepada para pembuang sampah berupa peralatan rumah yang rusak.
Baca juga: Wanita di Surabaya Dipukuli Pakai Tongkat Baseball, Tersangka Ditahan
"Kita ada surat tilang seperti surat tilang sepeda motor, (tertulis) pelanggar pasal ini harap menyelesaikan. Kalau tidak, KTP bisa diblokir," tegas Hebi ketika dikonfirmasi mili.id, Jumat (15/12/2023).
Menurut Hebi, pelanggan tersebut sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Hasil denda tilang, nantinya akan masuk kas Pemkot Surabaya.
"Ada nominalnya kalau perorangan Rp75 ribu, yang paling berat Rp1,5 juta. Ada kriterianya. Kalau gragal dan sebagainya seperti itu besar, sampai Rp1,5 juta," beber dia.
Baca juga: Impor Narkoba Jenis DMT, Penghuni Apartemen Anderson Tower Surabaya Disidang
Hebi mengimbau masyarakat agar membuang sampah di tempat yang sudah disediakan. Dan apabila sampah berbentuk batu bekas bongkaran bangunan, bisa menghubungi Command Center 112.
"Misal bongkaran rumah itu tidak boleh dibuang sembarangan, beritahu kita dan kemudian membayar retribusi untuk pembuangannya," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie