Kasatpol PP Situbondo, Sopan Efendi (Foto: Fatur Bari/mili.id)
Situbondo - Terkait hilangnya uang Rp25 juta milik Nur Faidah (30), warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo saat digeledah, Satpol PP setempat menyerahkan ke polisi.
Penggeledahan itu sebelumnya dilakukan petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Situbondo dan Bea Cukai Jember, pada 11 Desember 2023 lalu.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Kakak Ipar di Situbondo Segera Masuk Persidangan
"Karena hilangnya uang sebesar Rp25 juta dilaporkan ke Polres Situbondo, sehingga kami menyerahkan sepenuhnya kepada APH," ujar Kasatpol PP Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi, Sabtu (16/12/2023).
Dia juga mengakui bahwa pada tanggal tersebut, petugasnya bersama Bea Cukai Jember melakukan penggeledahan di toko kelontong milik Nur Faidah.
Baca juga: Satpol PP Mojokerto Imbau Anak Punk Hingga Pengemis Agar Tidak Berkeliaran di Jalan
"Namun, petugas Satpol PP hanya mendampingi saja. Sedangkan yang melakukan penggeledahan petugas bea dan cukai. Itupun hanya menggeledah di toko milik korban," bebernya.
Sopan menjelaskan bahwa saat melakukan penggeledahan, petugas gabungan sudah dilengkapi dengan surat perintah
Baca juga: Dukung Kabupaten Situbondo Naik Kelas, RSUD Besuki Gelar Operasi Katarak Gratis
"Jadi, berita terkait petugas gabungan tidak membawa sprint itu tidak benar," ungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie