Viral Polisi Salah Tangkap dan Siksa Tersangka, Polres Gresik: Itu Tidak Benar

Viral Polisi Salah Tangkap dan Siksa Tersangka, Polres Gresik: Itu Tidak Benar © mili.id

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan. (Rama Indra/Mili.id)

Gresik - Viral di beberapa platform media sosial dengan narasi Polres Gresik salah tangkap dan melakukan penyiksaan terhadap salah satu tahanan.

Polres Gresik tegas membantah hal tersebut tidak benar. Tahanan yang diduga salah tangkap dan disiksa yakni Alditia Rosyadi (28 tahun) alias AR, asal Rembang, Jawa Tengah.

Baca juga: Diduga Korban Perampokan, Ibu Rumah Tangga di Malang Tewas

Alditia ditangkap sebagai tersangka penadah handphone hasil dari tindak perempokan dan pembunuhan Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada Selasa (28/11/2023) lalu.

Sementara korban, Aris Supriyanto (30) warga Menganti, Gresik, yang ditemukan tewas mulut tertancap pisau, dan kepala bocor usai dipalu.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, informasi disampaikan di media sosial yang beredar itu tidak benar, dan tidak ada penyiksaan kepada tersangka Alditia.

"Kami tegaskan, bahwa disini tidak ada unsur penganiayaan oleh anggota kepolisian Polres Gresik terhadap tersangka Alditya Rosadi, pria asal Rembang, Jawa Tengah," ungkap Aldhino, di Mapolres Gresik, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Perampok Beraksi di Gresik: Sekap dan Lukai Korban, Gondol Perhiasan Emas

Menurut Aldhino, tersangka Alditia sejak awal kondisinya sehat dan baik-baik saja. Hal itu dibuktikan berdasar hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter RSUD Ibnu Sina, Gresik.

"Ada hasil visum, hasil visum ini sudah kami periksakan jauh sebelum berita ini viral. Jadi jauh sebelum berita ini viral yang bersangkutan (Alditia) telah kami periksakan," jelasnya.

Sementara, lanjut Aldino, penangkapan pelaku Alditia juga sudah sesuai dengan prosedur kepolisian dan sudah dilakukan gelar perkara.

Baca juga: Tampang Pelaku Utama, Buronan Kasus Perampokan dan Pembunuhan Wanita Gresik

Menurutnya, hal itu dibuktikan dengan adanya rekaman cctv kontak pertemuan antara Alditia dengan tersangka utama pembunuhan. Disaat melakukan transaksi Handphone, di Rembang.

"Jadi dari hasil pemeriksaan tersangka Alditia Rosyadi ini sudah terbukti membeli (menadah) handphone dari tersangka utama pembunuhan (Irfan). Dikuatkan; dengan bukti CCTV pada saat berdua melakukan transaksi," tandasnya.

Editor : Achmad S



Berita Terkait