Mojokerto - MH, seorang kakek berusia 61 tahun harus berurusan dengan polisi dan terancam dipenjara lantaran perbuatannya memamerkan alat kelamin di tempat umum.
Kakek yang sehari-hari bekerja jual beli sepeda angin itu beraksi pamer alat kelamin disebut sering melakukan aksi serupa di sekitar sekolah.
Baca juga: Nikmatnya Makan dan Minum di Wisata Air Sumber Dhuwur Desa Wonosari, Mojokerto
"Bapak ini ternyata pengakuannya sudah lama, dan ganti-ganti (lokasi) kadang di SMA 2, kadang di SMA 1," ujar korban WH (32) saat mendengar pengakuan pelaku di ruang tipiring SatSamapta Polres Mojokerto Kota, Senin (18/12/2023).
MH akhirnya dilaporkan WH korban sekaligus salah satu wali murid saat akan menjemput anaknya sekolah sekitar pukul 11.40 WIB. Dimana saat itu korban melintas dan dipameri alat kelamin pelaku di jalan gang samping SMPN 2 Kota Mojokerto.
"Saya pas lewat mau nyusul anak sudah begitu (menunjukkan kemaluan). Terus inisiatif nanti balik nyusul anak saya, bakal tak video kalau masih gitu, buat bukti lapor polisi. Eh ternyata masih, ya sudah langsung saya video," ujar salah satu tenaga pengajar di Kabupaten Mojokerto ini.
Usai mendapatkan bukti pamer kelamin yang dilakukan MH di saat siswa-siswa pulang sekolah tersebut. Ibu empat anak ini melaporkan hal tersebut ke anggota SatSamapta Polres Mojokerto Kota.
Baca juga: Pedagang Angkringan di Mojokerto Diminta Jaga Ketertiban dan Tak Jual Miras
Laporan itu lalu ditindaklanjuti, polisi terjun ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku MH yang masih berada di TKP.
"Alhamdulillah laporan saya langsung ditindaklanjuti, gak sampai satu jam langsung ditangkap," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Agung Suprihandono membenarkan laporan adanya eksibisionis yang dilakukan seorang pria renta di jalan gang gedung SMPN 2 Kota Mojokerto.
Baca juga: Pilkada Mojokerto 2024, Belasan Komunitas Masyarakat di Trawas Dukung Penuh Idola
Kini pelaku dilimpahkan ke Satreskrim Unit PPA Polres Mojokerto Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas tindak kriminal tersebut.
"Waktu mengeluarkan alat kelamin di samping SMP 2, ada laporan teman anggota. Setelah di laporkan akhirnya petugas mendatangi yang dimaksud tadi pamer kelamin. Lali diamankan dan setelah diperiksa (SatSamapta) dilimpahkan ke PPA," pungkasnya.
Editor : Achmad S