Ketika 6 Pesilat Ajukan Praperadilan

Ketika 6 Pesilat Ajukan Praperadilan © mili.id

Suasana persidangan praperadilan enam pesilat terhadap Polres Mojokerto Kota di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. (Nana/mili.id)

Mojokerto - Sebelum dipindah dari Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria ternyata menyisakan pekerjaan rumah.

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini hingga Dara Cantik Kota Mojokerto Berprestasi

Pekerjaan rumah AKBP Wiwit Adisatria itu adalah proses pra peradilan yang diajukan 6 pesilat yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang dengan hakim tunggal, Syufrinaldi digelar terbuka untuk umum di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Senin (18/12/2023).

Nampak, pihak Kapolres Mojokerto Kota diwakili Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Ipda Sugianto bersama anggota lainnya berjumlah 3 orang. Sementara para penggugat diwakili kuasa hukumnya Pidel Kastro Hutapera.

Sidang yang digelar pukul 09.30 WIB itu juga berbeda dengan beberapa sidang lainnya. Pasalnya sidang ini dijaga ketat petugas gabungan dari Polres Mojokerto dan Polsek Sooko, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.

Diketahui enam pesilat ditetapkan tersangka oleh Polres Mojokerto Kota setelah dinyatakan terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan pesilat lain di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, pada Senin (30/12/2023) dini hari.

Dari ke enam yang ditetapkan tersangka itu empat diantaranya masih dibawah umur. Yakni, AAP (17) warga Dusun Jetis Desa Sumberagung Kecamatan Jatirejo, AJA (15) warga Dusun Tirim Desa Tampungrejo Kecamatan Puri, FMP (17) warga Bedang Mirip Kecamatan Jetis, dan MD (16) warga Desa Mirip Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan dua tersangka dewasa adalah Willy Dhanny Setiawan (25) warga asal Desa Tangunan Kecamatan Puri, dan Muhammad Rio Alviansyah (20) warga Dusun Sukorame Desa Penompo Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Kuasa Hukum para penggugat, Pidel Kastro Hutapera menyatakan, praperadilan diajukan karena menganggap penyidik kepolisian Polres Mojokerto Kota tidak maksimal melakukan upaya pembuktian terhadap kasus yang dialami kliennya.

"Ada 4 (Permohonan), pertama sah tidaknya penangkapan, sah tidaknya penahanan, sah tidaknya penetapan tersangka dan yang keempat memohonkan ganti rugi kepada pemohon," kata Pidel.

Menurut advokat asal Surabaya itu, penyidik terlalu cepat untuk menetapkan para kliennya sebagai tersangka. Polisi disebut belum mempunyai alat bukti yang kuat menurut hukum. Sehingga mengenai penangkapan hingga penetapan tersangka yang tidak terdapat cukup bukti dinilai tidak sah.

"Paling tidak mereka sudah mengantongi dua alat bukti permulaan. Apakah laporan pemohon dan ataukah ada bukti yang lain, ini yang kami tidak lihat, hanya sebatas laporan saja," terangnya.

"Sama saja (penetapan tersangka) apalagi kalau sudah mengenai penetapan tersangka paling tidak benar-benar sudah memiliki dua alat bukti yang kuat. Dua alat bukti yang kuat ini yang belum kami dapatkan dari termohon (Polres Mojokerto Kota), makanya kami tetap mengajukan praperadilan," tambahnya.

Untuk diketahui polisi meringkus 6 pemuda yang mengeroyok 2 pesilat di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Menurut polisi pengeroyokan itu dipicu sentimen karena kedua korban berasal dari perguruan silat berbeda.

Saat itu kedua korban dalam perjalanan pulang setelah ikut unjuk rasa di Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari pada Minggu (29/10/2023) malam. Ketika melintas di Jalan Raya Mlirip depan PT Ajinomoto, korban berpisah dengan rombongannya, Senin (30/10/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Korban adalah Dimas Wahyu Firmansyah (19) warga Desa Sumput, Driyorejo, Gresik. Saat itu, Dimas membonceng temannya, Chandra Ditya dan Salsa menggunakan sepeda motor Honda PCX warna merah W 2099 NBL.

Enam pelaku pengeroyokan itu diringkus 1 jam setelah kejadian pengeroyokan. Mereka ditangkap di Jalan Dusun Clangap pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Para pelaku dijerat dengan pasal 170 dan atau pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan.

Polisi juga menyita barang bukti 1 sepeda motor korban, 3 sepeda motor para pelaku, 14 pecahan batu, 1 sandal jepit, 1 ponsel milik Chandra, 2 ponsel milik pelaku, 4 jaket dan hoodie, 1 topi, serta 1 alat pemukul seperti palu

"(Bukti) Itu yang diperlihatkan kepada kami untuk penetapan tersangka, tapi menurut kami belum cukup kuat untuk penetapan tersangka. Ada berupa benda tumpul seperti palu, dan ada batu-batu juga yang entah itu dipungut dari jalan pada saat mereka ditangkap itu lah yang dipertunjukkan kepada kami," terang Pidel Kastro.

Ditambahkan Pidel, polisi terlalu cepat untuk menetapkan para kliennya sebagai tersangka. Padahal mereka (kliennya) tidak tahu sama sekali peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi.

"Mereka ada di Balai Desa Mlirip, walaupun ada pawai dari perguruan lain mereka ada disitu, mereka tidak tahu kejadian itu dimana. Tiba-tiba ada para termohon (polisi) datang menyisir daerah itu jarena mereka berkumpul disitu langsunglah mereka dibawa ke Polres (Mojokerto Kota)," terangnya.

Hakim Tunggal Syufrinaldi yang menyidangkan perkara gugatan praperadilan tersebut memberikan kesempatan bagi termohon atau pihak Kepolisian Polres Mojokerto Kota untuk membuat kesimpulan dan mengajukannya pada sidang berikutnya, Selasa 19 Desember 2023

Baca juga: Yuk Wisata Seru Keliling Kota Mojokerto, Nikmati Spot Ikonik dan Legendaris

Editor : Achmad S



Berita Terkait