Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Penjual dan Penadah Motor yang Dicuri di Depan Balai Desa Belik Mojokerto Diringkus

Penjual dan Penadah Motor yang Dicuri di Depan Balai Desa Belik Mojokerto Diringkus © mili.id

Aksi kedua pelaku saat melakukan pencurian kendaraan bermotor di Desa Belik, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. (tangkapan layar)

 

Mojokerto – Dua orang diringkus Unit Reskrim Polsek Trawas Polres Mojokerto karena terlibat dalam aksi pencurian sebagai penjual dan penadah barang bukti kendaraan bermotor di depan Balai Desa Belik. Kini polisi memburu dua eksekutor.

Baca juga: Polisi Gerak Cepat Bantu Tangani Dampak Hujan Angin di Kota Mojokerto

Keduanya orang yang diringkus itu yakni Agung warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dan Setiyo Wahono, asal Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

Kanit Reskrim Polsek Trawas Ipda Ali Askur mengatakan, kedua pelaku terlibat aksi curanmor tersebut diringkus dua hari setelah kejadian.

"Kasus ini terungkap setelah kami dapati motor korban dijual lewat media sosial marketplace facebook oleh pelaku Agung," kata Ali, Selasa (19/12/2023).

Ia menambahkan, salah satu pelaku pencurian kenal Agung dan meminta tolong untuk menjualkan motor hasil curian itu. Agung dan Wahono ketemu dan transaksi di Gempol, Pasuruan.

"Mereka COD di SPBU Apollo, Gempol. Pelaku Wahono ini sengaja membeli motor itu karena sudah tahu kondisinya tanpa surat lengkap. Alibi dari pelaku Agung itu motor gadaian yang lama tidak ditebus," ujar Ali.

Dari keterangan Agung, Wahono turut diringkus petugas saat berada di rumahnya. Berikut barang bukti motor curian yang telah berpindah tangan tersebut.

Baca juga: Hujan Angin Terjang Kota Mojokerto, Tumbangkan Pohon Hingga Rusakkan Bangunan

Selain itu, petugas mengamankan dua unit ponsel milik pelaku. "Motor tersebut kami amankan saat sedang diperbaiki di salah satu bengkel di Desa Krembung, Sidoarjo," jelasnya.

Dihadapan petugas, Agung mengaku dimintai bantuan oleh, S, warga Kecamatan Prigen, Pasuruan, otak aksi curanmor tersebut. Setelah motor terjual senilai Rp 3,3 juta, Agung hanya diberi upah Rp 60 ribu.

"Saat COD di SPBU Apollo, memang Agung bersama si S ini. Pada hari Sabtu (16/12/2023) kita sempat gerebek rumah S namun dia lebih dulu kabur. Saat ini kita sedang kejar S dan satu pelaku lainnya," tegas Ali.

Lantaran terlibat dalam praktik jual beli motor curian, Agung dan Wahono dijerat Pasal 480 KUHP tentang Panadahan. Keduanya terancaman mendekam di penjara maksimal empat tahun lamanya.

Baca juga: Polres Mojokerto Kota Gerebek Produsen Miras Impor Palsu Didalangi Seorang Wanita

Sebelumnya, pencurian terekam CCTV kembali terjadi. Kali ini di Kabupaten Mojokerto, satu unit sepeda motor warga Gresik hilang dalam hitungan tiga detik saat terparkir di depan Kantor Balai Desa Belik, Kecamatan Trawas.

Pasalnya, kunci motor merk Honda Vario warna putih masih menempel saat ditinggal parkir mengunjungi keluarganya pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 15.20 WIB.

Aksi pencurian itu sempat terekam kamera CCTV milik Baldes Belik, terlihat dari rekaman berdurasi 19 detik itu ada dua pria yang mengenakan jaket biru dengan mudahnya mengambil motor yang terparkir dibibir jalan

Editor : Achmad S



Berita Terkait