Mojokerto - MH (61) kakek yang diamankan SatSamapta Polres Mojokerto Kota usai nekat memamerkan kemaluan di atas sepeda pancalnya dikembalikan ke kekeluarga oleh Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Ini dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto Kota usai korban WH (32) mencabut laporannya terkait aksi eksibionis yang dialaminya di jalan gang samping SMPN 2, Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Kranggan, pada Senin (18/12/2023).
Baca juga: Ikfina-Gus Dulloh Paket Komplit Wujudkan Kabupaten Mojokerto Lebih Hebat
"Iya karena pelapor nyabut. Kemarin tak lidik setelah terima laporan, karena korban nyabut jadi selesai. Ya kemarin kita amankan terus kita kembalikan ke keluarga," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno, Selasa (19/12/2023).
Meski aksi tak senonoh makelar sepeda angin ini terjadi karena fantasi seksual semata. Pelapor yang juga walimurid SMPN 2 Kota Mojokerto tersebut akhirnya mencabut laporan dengan alasan hanya ingin memberikan efek jera terhadap MH.
Bambang memastikan dalam pencabutan laporan tersebut, tak ada intervensi dari kepolisian terhadap kedua belah pihak. Baik pelapor maupun si kakek yang memamerkan alat kemalidi depan umum.
Baca juga: Hari Ini KPU Kota Mojokerto Klarifikasi Kesalahan Tim Panelis dalam Penyajian Data
"Iya baru pertama (melakukan) fantasi aja. Kalau alasan cabut (pelapor) karena dia cukup dengan di bawa ke kantor polisi disaksikan keluarganya (WH) membuat pernyataan, dan disaksikan korban sudah cukup. Dan tidak ada pengarahan intervensi kepada korban atau pelapor," ujarnya.
Namun, Bambang memastikan, jika WH kembali melakukan aksi sama yang memenuhi unsur pidana dan ada laporan terkait hal tersebut. Ia akan memastikan adanya proses hukum.
Baca juga: Gaya Kampanye Ning Ita-Cak Sandi di Sela Perayaan HUT Ke-13 Partai NasDem
"Ya jelas (kalau) mengulangi lagi dan ada lapornya lagi kita proses, kalau memang itu ada pidananya," pungkasnya.
Mantan Kasatnarkoba Polres Mojokerto ini mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan berhati-hati terhadap aksi eksibionis tersebut. Dan meminta untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengalami kejahatan seksual.
Editor : Achmad S