Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Dua Baliho Capres Nangkring di Atas Pos Polisi, Ini Kata Bawaslu Mojokerto

Dua Baliho Capres Nangkring di Atas Pos Polisi, Ini Kata Bawaslu Mojokerto © mili.id

Satu baliho pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang tepat di atas pos polisi. (ist for Mili.id))

Mojokerto - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto memberikan peringatan terhadap pemasangan dua Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang berada di baliho tepat di atas dua pos polisi.

Baliho pertama berada di atas Pos 905 Pacing Satlantas Polres Mojokerto bergambar pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran yang berukuran besar dipasang. Sedangkan, baliho kedua milik pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin terpasang di atas Pos Pantau Pekukuhan Satsamapta Polres Mojokerto, Mojosari.

Baca juga: HPN ke-79, PWI Mojokerto Beri Penghargaan untuk 16 Tokoh Berpengaruh

Satu baliho  pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang berada di baliho tepat di atas pos polisi. (ist for Mili.id))Satu baliho pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang berada di baliho tepat di atas pos polisi. (ist for Mili.id))

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy'at menjelaskan, jika adanya informasi awal masuk mengenai baliho dua pasangan capres dan cawapres di atas pos polisi.

"Ada dua titik, di pertigaan Pacing dan perempatan Pekukuhan," ujar Aris saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).

Bawaslu Kabupaten Mojokerto, lanjut Aris, melihat jika pemasangan APK tersebut tidak mempertimbangkan kaitannya dengan etik dan estika dalam hal pemasangan.

Baca juga: Pencurian Mobil di Mojokerto Terekam CCTV, Pemilik Ditabrak saat Hadang Pelaku

Dimana sesuai dengan Perbawaslu 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pihaknya memberi saran perbaikan kepada pemasang baliho APK.

"Kami memberikan saran perbaikan kepada KPU Mojokerto untuk diteruskan kepada pemasang yang pada pokok intinya agar mereka melakukan pembenahan atau penurunan secara mandiri dalam jangka waktu 1 X 24 jam. Apabila tidak ada tindaklanjut, maka Bawaslu akan melakukan pananganan pelanggaran adminisstratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Pertimbangan memberikan saran perbaikan kepada pemasang baliho ATK tersebut terkait keindahan dan kebersihan kota serta etik karena tata letak pemasangan baliho ATK.

Baca juga: Personel Polres Mojokerto Kota Beri Tanda di Jalan Berlubang Area Troublespot

Ini lantaran pemasangan baliho ATK berada di atas kantor Pos 905 Pacing Satlantas Polres Mojokerto dan Pos Pantau Pekukuhan Satsamapta Polres Mojokerto.

"Maka bagi kami ini melanggar kode etik baik itu etik kaitannya dengan lembaga negara maupun estetika tentang keindahan tata letak kota. Murni, ini murni vendor jadi tim pemasang ini memasang melalui vendor jadi papan reklame ini tidak ada kaitannya dengan pihak kepolisian. Jadi itu murni adalah swasta," pungkasnya.

Editor : Achmad S



Berita Terkait