Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Proses Hukum Dugaan Penipuan Koperasi NMSI Jalan di Tempat, Dua Tahun Belum Tuntas

Proses Hukum Dugaan Penipuan Koperasi NMSI Jalan di Tempat, Dua Tahun Belum Tuntas © mili.id

Sri Hartini dan korban lain ditemui di Surabaya (Wendy/mili.id)

Surabaya - Kasus investasi bodong madu klanceng Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) yang dilaporkan salah satu korbannya pada Maret 2021, hingga diambil alih Bareskrim Mabes Polri kini tak ada kejelasan.

Sri Hartini, salah satu dari ribuan korban ini mempertanyakan kelanjutan kasus yang dianggapnya jalan di tempat. Perkembangan terakhir yang dia terima, polisi telah menetapkan dua tersangka sejak Oktober 2023. Namun, hingga kini keduanya dikabarkan belum ditahan.

Baca juga: Kapolda Jatim Launching Benih Jagung Bhayangkara Inisiasi Polres Blitar

"Dua orang tersebut itu inisialnya W sama C ya. Itu sama-sama di Kediri merupakan founder daripada koperasi. Surat penetapan tersangka di 23 Oktober 2023. Namun demikian ini sudah Desember korban-korban ini resah. Kenapa kok tersangka ini tidak segera ditahan," katanya ketika ditemui di Surabaya, Selasa (19/12/2023) malam.

Menurutnya, para korban ini khawatir tersangka W dan C ini tidak dijerat menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, dalam surat penetapan tersangka itu ada Pasal 378, 372, 374 dan juga TPPU.

"Namun demikian sampai saat ini untuk inquiry PPATK kita sudah follow up kepada Bareskrim tapi belum keluar. Apabila PPATK daripada inquiry yang mendukung untuk Pasal TPPU-nya itu tidak segera ada, otomatis kan kami ini sangat khawatir bahwasanya hanya dikenakan tipu gelap, tidak dikenakan di TPPU-nya," tambahnya.

Informasi yang diterima Hartini, salah satu tersangka malah ada yang menjadi Caleg dalam Pemilu 2024 mendatang melalui salah satu partai besar di Indonesia.

"Jadi begini, salah satu tersangka itu ada yang nyaleg dari partai besar di Indonesia. Kita dari paguyuban sudah mengirim surat kepada DPC Kediri juga kepada KPU Kediri, akan tetapi tidak ada respons dan tidak ada balasan," tambahnya.

Baca juga: HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo Itu Milik Dua Perusahaan, Terbagi 3 Sertifikat

Hartini menegaskan, jumlah korban di beberapa daerah di Indonesia ada kurang lebih 8.000 orang dengan total seluruh kerugian sekitar Rp 500 miliar. Seiring perjalanan waktu, banyak korban yang pesimis dan memilih untuk pasrah tidak melanjutkan kasus tersebut.

"Banyak korban itu kan yang sudah meninggal, kemudian ada yang depresi, ada yang pesimis dengan kepolisian dokumennya itu dibuang, dibakar dan sebagainya. Ketika proses dilimpahkan ke Bareskrim dan ada akuntan publik mengaudit, itu yang mau ikut serta kembali mengajukan klaim gugatan hanya sekitar 3.900-an orang dengan jumlah kerugian sekitar Rp 250 miliar," ungkapnya.

Sebagai informasi, Kasus investasi bodong ini mencuat pada tahun 2021 yang lalu di Kediri setelah W dan C si pemilik Koperasi Madu Klanceng kabur dan membawa uang ratusan miliaran rupiah milik 8.000 nasabah.

Baca juga: Lokasi SIM Cak Bhabin dan Simling 22 Januari 2025 di Surabaya

Kasus tersebut kemudian dilaporkan korbannya pada Maret 2021 di Polres Kediri. Namun, karena tak ada perkembangan, korban akhirnya melapor ke Polda Jatim pada bulan yang sama.

Setelah tak ada kejelasan, mereka mengadu Komisi III DPR RI, hingga sempat hearing pada Rabu (12/4/2023) lalu. Hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, kasus akhirnya diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Kemudian, pada Oktober 2023 kemarin, dua orang berinisial W dan C ditetapkan sebagai tersangka, setelah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2022 kemarin. Namun, hingga kini kedua tersangka diduga belum ditahan.

Editor : Aris S



Berita Terkait