Gresik - RSUD Ibnu Sina Gresik menyampaikan hasil visum tahanan penadah handphone, Alditia Rosyadi (28), tidak ada tanda tanda kekerasan, atau bekas luka bakar di alat vitalnya.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama RSUD Ibnu Sina, dr. Soni, sekaligus menjawab tudingan viral kepada Polres Gresik, menyebut bahwa Alditia (28), disiksa dengan dibakar alat vitalnya oleh polisi.
Baca juga: Musim Durian Telah Tiba, Jangan Sampai Salah Pilih Ya
"Hasil pemeriksaan visum luar, kami pastikan tidak ada tanda - tanda kekerasan, atau bekas luka," kata Soni.
Soni menjelaskan, permintaan visum terhadap tersangka ditahan di Polres Gresik itu dilakukan, pada Kamis (14/12/2023).
"Kalau memang ada kekerasan seperti setelah dibakar, pasti ada bekas luka bakarnya, dan ini tidak ada," jelasnya.
Menurutnya, sedikitpun tidak ditemukan detail luka fisik pada tubuh tahanan berusia 28 tahun warga Rembang, Jawa Tengah tersebut.
Baca juga: Sopir Asal Gresik Edarkan Obat Keras Berbahaya
Sehingga dari situ Rosi menyebutkan, apabila ada pihak pihak yang menginginkan pemeriksaan visum ulang. Maka, pihak RSUD Ibnu Sina Gresik akan turut mensupport serta memfasilitasi.
"Kalau pun ada keluhan fungsi atau disfungsi, kita siap melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Kalau misalkan keluhan terkait keluhan disfungsi ereksi, kita juga ada pemeriksaan ke amdrolog," imbuhnya.
"Dan untuk keluhan lain pun, kami mempunyai spesialis urologi. Mereka dapat melaksanakan pemeriksaan. Kita RSUD Ibnu Sina di sini, tentu akan mensupport pemeriksaan lanjutan bila ada sesuatu yang dikeluhkan; oleh Alditia," tutup Soni.
Baca juga: Tahanan Kasus Narkoba Polrestabes Surabaya Meninggal, Istri Ungkap Riwayat Penyakit
Sekedar informasi, sebelumnya Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan juga menyebut, bahwa tahanan Alditia Rosyadi (28) ini adalah tersangka penadah handphone.
Tersangka merupakan rangkaian dari kasus pembunuhan disertai perampokan yang ada di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, yang terjadi Selasa, (28/11) bulan lalu.
Editor : Aris S