Situbondo - Mulai Januari hingga pertengahan Desember tahun 2023, tercatat sebanyak 978 perempuan berstatus sebagai janda baru di Situbondo, setelah proses perceraiannya diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Situbondo, Jawa Timur.
Munculnya sebanyak 978 perempuan berstatus janda baru selama satu tahun jika dihitung rata-rata. Setiap bulan muncul 82 janda baru di Kabupaten Situbondo. Bahkan, mayoritas janda muda baru berusia antara 25 hingga 40 tahun.
Baca juga: Blusukan di Pasar Tradisional Asembagus, Mbak Ulfi Serap Aspirasi Pedagang
Ketua Panitera Khadimul Huda melalui Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Situbondo, Hendra Agus Junaidi mengatakan, selama tahun 2023, tercatat sebanyak 2.438 pengajuan cerai yang masuk ke PN Situbondo, sebagian besar diajukan pihak perempuan atau gugat cerai.
"Dari data tersebut, kasus perkara yang paling banyak masuk ke PA Situbondo adalah seorang perempuan yang mengajukan cerai suaminya atau cerai gugat," ujar Hendra Agus Junaidi, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Honda Jazz Ugal-ugalan Picu Tabrakan Beruntun di Situbondo
Menurutnya, faktor dominan dalam kasus perceraian tersebut adalah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga. Selain itu, faktor ekonomi, hingga gangguan dari pihak ketiga.
Orang yang berpisah tidak melihat usia, ada yang pasangan muda ada yang pasangan tua. Kalau sudah ada konflik saya rasa semuanya sama saja," bebernya.
Baca juga: Residivis Kasus Perampokan di Situbondo Terjerat Narkoba
Pria yang akrab dipanggil Agus menegaskan, agar setiap permasalahan rumah tangga diselesaikan tanpa harus menempuh jalur perceraian. Alangkah lebih baiknya setiap pasangan saling memahami jika ada sebuah persoalan.
"Kalau setiap persoalan rumah tangga diselesaikan dengan baik-baik insyaallah tidak akan berujung sampai ke perceraian. Sehingga rumah tangga yang di idamkan semua orang, yaitu keluarga sakinah mawadah warohmah benar-benar dirasakan," pungkasnya.
Editor : Achmad S