Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Tidak Diberi Air Doa, Sopir Truk di Situbondo Bacok Tetangga

Tidak Diberi Air Doa, Sopir Truk di Situbondo Bacok Tetangga © mili.id

Petugas Polsek Arjasa menunjukan sajam yang digunakan membacok korban.(Foto:Fatur Bari/mili.id)

Situbondo - Sohib Abdurrahman (22), warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo, membacok Sulas (64), tetangganya, hingga mengakibatkan korban menderita luka robek di bahu kiri dan dahinya.

Akibat perbuatannya tersebut, pria yang berprofesi sebagai sopir truk ini ditangkap di rumahnya oleh petugas Polsek Jangkar. Saat ini, bapak satu anak tersebut masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polsek Jangkar, Situbondo.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Kakak Ipar di Situbondo Segera Masuk Persidangan

Diperoleh keterangan, pembacokan terhadap korban Sulas itu, berawal saat anaknya yang masih berusia 10 bulan mengalami infeksi saluran kencing, sehingga begitu pulang kerja, pelaku langsung mendatangi rumah korban, karena pelaku menuding anaknya diguna-gunai oleh korban.

Bahkan, begitu sampai di rumah korban, pelaku mendapati korban sedang tidur di gazebo depan rumahnya. Saat itu, pelaku membangunkan korban dan meminta air doa untuk kesembuhan anaknya, namun korban menjawab dirinya bukan dukun, dan tidak punya air, yang ada hanya air di drum.

Merasa tersinggung dengan jawaban korban, pelaku langsung mengambil celurit dari balik bajunya. Bahkan, langsung membacok korban sebanyak dua kali, hingga mengakibatkan korban bersimbah darah, dengan kondisi mengalami luka robek di bahu kirinya dan luka robek di bagian dahinya.

Baca juga: Dukung Kabupaten Situbondo Naik Kelas, RSUD Besuki Gelar Operasi Katarak Gratis

Kapolsek Arjasa, Situbondo Iptu Agus Siswanto membenarkan penangkapan pelaku. Bahkan, begitu mendapat laporan kasus pembacokan, pihaknya langsung menangkap pelaku Sohib Abdurrahman di rumahnya.

"Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan senjata tajam (Sajam) jenis celurit, yang digunakan untuk membacok korban yang dijadikan barang bukti," ujar Iptu Agus Siswanto, Rabu (20/12/2023).

Menurut dia, untuk mengungkap motifnya, pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik Reskrim Polsek Arjasa, Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Balai Taman Nasional Baluran Situbondo Lepas 15 Ekor Rusa Timur ke Alam Bebas

"Jika terbukti, pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan berat," pungkasnya.

 

Editor : Aris S



Berita Terkait