Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023. SE itu mengatur tentang keamanan dan ketentraman Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Namun, warganet banyak yang gagal paham dengan poin nomor tiga terkait pelaksanaan kegiatan di rekreasi hiburan umum (RHU).
Baca juga: Dampak Hujan Angin di Surabaya
Pada bagian A poin 3 tertulis : Semua kegiatan rekreasi dan hiburan umum diimbau menutup kegiatan usahanya pada tanggal 24 Desember 2023 (malam Natal) mulai pukul 18.00 WIB.
Indikasi gagal paham ini terlihat dari komentar masyarakat dalam postingan Instagram @aslisuroboyo. Dalam caption foto yang berlatar suasana di sebuah hiburan malam tertulis : Panggon Hiburan nang Suroboyo Wajib Tutup Jam 6 Sore Pas Nataru.
"Ini keliru beritanya, yang benar itu imbauan tutup jam 6 sore pas tanggal 24 nya min, tanggal 31 boleh buka. Wah adminnya ini gak ikut dapat surat edaran malah buat berita yang bikin migren para pengusaha saja. Baca yang besar sebelum nulis," komentar akun @melliandriana setelah diterjemahkan menggunakan Bahasa Indonesia.
"Kalau pas Natal masih masuk akal. Waktu tahun baru ini agak lawak," sahut akun @revv.pen.
"Ditutup jam 18.00,, bagi panggon hiburan yg pengen buka sampe countdown.. ada biaya tambahan.. mungkin itu maksudnya," tulis pemilik akun @chikology pada komen komentar.
Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Mobil Satpol PP dan Motor saat Hujan Angin di Surabaya
"@chikology bener banget itu bang.. Cuma alasan minta biaya tambahan," balas @siswanto.1802.
Hingga Kamis (21/12/2023) siang, postingan tersebut ditanggapi dengan 643 komentar yang sebagian besar berkomentar miring dan disukai 19,9 ribu warganet. Meskipun ada sebagian yang mendukung jika memang ditutup sejak pukul 18.00 WIB.
Padahal, pada bagian B poin 3 tertulis, semua kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum menjelang pergantian tahun baru masehi dapat menyelenggarakan kegiatan dengan beberapa ketentuan :
Baca juga: Persebaya Kontra Arema Berjalan Aman, Kinerja Polrestabes Surabaya Diapresiasi
1. Jam operasional sampai dengan pukul 04.00 WIB pada 1 Januari 2024.
2. Dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun.
3. Dilarang membawa, menyediakan dan menggunakan obat-obatan terlarang.
Editor : Aris S